Blog

Tak Perlu Pakai Calo, ini Biaya Resmi Membuat SIM Baru yang Dikeluarkan Pemerintah!

Danain-Biaya_pembuatan_sim-gambar orang pegang kartu

Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor. Tanpa adanya SIM, berkendara jadi sebuah aktivitas yang ilegal atau tidak sah di mata hukum.

Secara garis besar, SIM adalah bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan pada seseorang yang dinilai telah memenuhi sejumlah syarat, seperti administrasi dan sehat secara jasmani maupun rohani. Pemilik SIM juga dianggap sudah mahir dalam mengemudikan kendaraan serta dianggap mampu untuk memahami peraturan lalu lintas yang berlaku.

Ketentuan mengenai SIM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca juga: Sering jadi Pertanyaan, Berapa Sih Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Rapid Test di Puskesmas?

Sementara Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi terkait beleid tersebut. Pasal 281 berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Di Indonesia, SIM terbagi menjadi dua golongan, yakni untuk Perseorangan dan Umum.

SIM Perseorangan terdiri dari:

SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Baca juga: Mau Nikah di Tahun 2020? Ini Rincian Biaya yang Perlu Kamu Keluarkan!

SIM Umum terdiri dari:

SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Wajib berusia 17 tahun

Untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi syarat, salah satunya adalah telah berusia minimal 17 tahun. Kenapa ada ketentuan batas usia?

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana, hal ini tak lepas dari faktor psikologis. “Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Punya Rencana Bulan Madu ke Maldives? Ini Trik Cerdas untuk Persiapkan Biayanya!

Hal senada juga diungkapkan oleh Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan. Kata dia, seseorang yang sudah berusia 17 tahun dianggap dewasa, sebab telah berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM baru di Kepolisian?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahan lainnya meliputi: Biaya asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum  Rp 50.000.

Ya, itulah biaya resmi pembuatan SIM baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita mengikuti prosedur yang berlaku di Kepolisian.

Hindari membuat SIM dengan cara ‘nembak’ melalui calo, karena itu melanggar hukum. Lagipula, biaya resmi membuat SIM juga terbilang murah, tak seperti lewat calo yang nilainya berkali lipat, antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu SIM.

Sementara itu, jika kamu berencana untuk membuat SIM dalam waktu dekat ini, cobalah selalu terapkan 3 M (Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) saat berada di lokasi pembuatan. Hal ini penting untuk mencegah penularan covid-19 yang masih masif.

Sejalan dengan itu, lakukan pula pengelolaan keuangan yang cermat agar kondisi finansial tak berantakan selama pandemi masih berlangsung. Caranya, baca artikel berikut ini: Langkah Cerdas Stabilkan Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19

2 Comments

  1. Rajuman Rajagukguk

    Selamat malam
    Bapak/Ibu yg terhormat.

    Saya berencana ingin MEMBUAT SIM B1UMUM.

    SAYA SANGAT TERTARIK DENGAN JOURNAL DIATAS.

    BOLEH SAYA DIBANTU NAPAK/IBU UNTUK PEMBUATAN SIM TERSEBUT..?

    • Halo selamat sore Pak Rajuman. Terkait dengan hal itu, Pak Rajuman bisa mendatangi Satpas terdekat tempat Pak Rajuman tinggal. Disana Pak Rajiman bisa dibantu oleh petugas terkait pembuatan SIM. Sekedar informasi, pastikan Pak Rajuman memiliki sim A agar bisa membuat SIM B.

Leave a Reply