Blog

Mengenal Skema Pembayaran Pensiun PNS Terbaru yang Diusulkan Menteri Keuangan

danain-Skema pembayaran pensiun PNS terbaru-gambar pensiunan PNS

Skema pembayaran pensiun PNS terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dianggap membebani keuangan negara. Lantas, seperti apa skema pembayaran pensiun PNS terbaru yang diusulkan tersebut?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut bahwa skema pembayaran pensiun PNS, TNI, dan Polri selama ini memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahunnya, pemerintah harus menyisihkan ratusan triliun rupiah untuk membayar pensiun para PNS yang masuk dalam anggaran belanja pegawai.

Karena itu, pemerintah ingin merombak skema dana pensiun yang selama ini digunakan, yakni pay as you go menjadi fully funded.

Seperti apa perhitungannya? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman Kompas.com!

SKEMA PAY AS YOU GO

Untuk diketahui, skema pay as you go yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Saat memasuki masa purna bakti, maka seorang PNS akan menerima uang pensiun sebesar maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhirnya saja.

Sampai berapa lama? Menurut Pasal 14 UU 11/1969, seorang pensiunan akan berhenti menerima manfaat pensiun hingga dirinya meninggal dunia. Kemudian, kepada janda/dudanya akan diberikan uang pensiun sebesar 36 persennya.

Lebih lanjut, dalam skema pay as you go, dana pensiun yang dikumpulkan oleh PT Taspen berasal dari iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji pokok. Jumlah tersebut relatif kecil, bahkan jika diakumulasikan mulai dari pegawai aktif (CPNS) hingga masuk masa pensiun.

Baca juga: Simak Baik-baik, ini Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia!

Sebagai gambaran saja (bukan nominal sebenarnya), kita asumsikan seorang PNS pensiun pada usia 58 tahun. Ia telah bekerja sejak usia 22 tahun dan menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta pada masa akhir kerjanya.

Artinya, saat pensiun, yang bersangkutan akan menerima uang pensiun sebesar 75 persen x Rp 5 juta = Rp 3.750.000 per bulan sampai meninggal dunia. Kemudian, jika ia meninggal dunia, maka janda/dudanya akan menerima uang pensiun lanjutan sebesar 36 persen x Rp 3.750.000 = Rp 1.350.000 per bulan, sampai janda/duda tersebut meninggal dunia.

Nah, kamu mungkin bertanya-tanya. Sebenarnya, berapa bagian yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam skema ini?

Dari simulasi di atas, PNS tersebut diketahui punya masa kerja 36 tahun. Asumsi rata-rata gaji pokoknya adalah Rp 4 juta. Dengan begitu, yang bersangkutan sudah melakukan iuran sebesar 4,75 persen x Rp 4 juta x 36 tahun x 12 bulan = Rp 82 juta.

Lalu, kita asumsikan lagi, PNS tersebut meninggal dunia pada usia 70 tahun, yang artinya 12 tahun kemudian. Artinya, selama 12 tahun, yang bersangkutan menerima pembayaran uang pensiun sebesar Rp 3.750.000 x 12 tahun x 12 bulan = Rp 540 juta (angka ini belum termasuk uang pensiun untuk janda/dudanya).

Jika dihitung secara rinci, dari Rp 540 juta yang dibayarkan kepada pensiunan tersebut, ternyata hanya Rp 75 juta yang merupakan iuran dia sendiri. Sisanya sebesar Rp 465 juta ditanggung oleh APBN.

Bisa dibayangkan, sampai berapa lama pemerintah harus menanggung beban pembayaran seperti ini? Maka dari itu, skema pay as you go yang saat ini masih berlaku dianggap akan terus membebani APBN.

SKEMA FULLY FUNDED

Lalu, bagaimana dengan fully funded, skema pembayaran pensiun PNS terbaru yang diusulkan?

Secara garis besar, skema fully funded bisa dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi. Dalam metode ini, berapa dana yang diharapkan saat selesai pada tenor waktu tertentu akan dihitung, untuk kemudian diangsur sesuai dengan kemampuan. Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan sekaligus atau bertahap, sesuai dengan regulasi yang nantinya berlaku.

Baca juga: Punya Rencana Pensiun Dini? Setop Buang-buang Uang untuk 5 Hal ini!

Perlu diketahui juga, dalam skema ini, iuran PNS yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT Taspen (atau lembaga lain yang nantinya ditunjuk) akan ditanggung secara bersama-sama antara PNS yang bersangkutan dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

Kita akan menggunakan simulasi seperti di atas untuk memahami skema ini secara lebih mudah.

Seorang PNS dengan masa bakti 36 tahun mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji dan tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta setiap bulan. Dengan skema fully funded, besaran iuran juga akan diubah menjadi (misal) 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen dibayar pemerintah.

Artinya, setiap bulan, PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta = Rp 750.000. Sementara itu, pemerintah juga akan membayar iuran yang sama setiap bulannya. Jika ditotal, dana pensiun yang dikumpulkan adalah Rp 1,5 juta setiap bulan.

Dengan asumsi masa kerja selama 36 tahun, maka yang dikumpulkan oleh PNS tersebut adalah Rp 1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan = Rp 648 juta.

Selanjutnya, dengan skema fully funded,  berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri (pengelolaan investasi, perhitungan  risiko pasar, perhitungan anuitas, dan variabel lain selama pengelolaan 36 tahun), maka hasil yang diperoleh bisa mencapai Rp 800 juta.

Dari Rp 800 juta tersebut, nominal yang ditanggung oleh pemerintah sejatinya hanya sebesar Rp 324 juta saja (setengah dari Rp 648 juta). Kalau dibanding dengan skema pay as you go, maka pemerintah akan sedikit lebih hemat untuk pembayaran dana pensiun PNS (Rp 324 juta berbanding 465 juta).

Sementara itu, bagi PNS yang bersangkutan, jumlah Rp 800 juta tentulah lebih besar ketimbang skema yang berlaku saat ini. Dengan uang sebesar itu, ia bisa memanfaatkannya untuk modal usaha, bangun rumah, investasi, dan lain sebagainya.

Baca juga: Wah, 5 Negara ini Cocok Banget buat Kamu Kunjungi di Masa Pensiun Nanti!

Di saat bersamaan, pemerintah juga tidak lagi harus menanggung dana pensiun secara berlarut-larut, bahkan hingga PNS sudah meninggal dunia. Selain itu, beban dana pensiun pada APBN juga bisa diperhitungkan secara lebih pasti, sebab sudah sangat jelas bahwa PNS akan menerima dana pensiun berapa banyak dan sampai kapan.

Ya, itulah skema pembayaran pensiun PNS terbaru yang diusulkan Menteri Keuangan. Apakah akan terealisasi? Kita tunggu info berikutnya!

Leave a Reply