Blog

Simak Baik-baik, ini Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia!

danain-cara menghitung uang pensiun karyawan swasta-gambar seorang pensiunan

cara menghitung uang pensiun karyawan swasta

Peraturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengatur soal perhitungan pesangon pensiun bagi pekerja. Lantas, bagaimana cara menghitung uang pensiun karyawan swasta di Indonesia?

Setiap orang tentu akan mengalami yang namanya masa pensiun. Ketika memasuki tahap tersebut, orang yang bersangkutan tak akan lagi bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakannya, sebab usianya dianggap sudah tak produktif lagi.

Nah, saat si karyawan telah memasuki masa pensiun, ia berhak mendapatkan sejumlah hak, seperti uang pensiun hingga uang penghargaan. Penting bagi setiap karyawan untuk tahu cara menghitungnya, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Terkait hal itu, ada satu pertanyaan yang kerap mengemuka, yakni tentang bagaimana cara menghitung uang pensiun karyawan swasta di Indonesia? Untuk tahu jawabannya, simak langsung ulasan lengkapnya berikut ini!

DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH

Untuk diketahui, aturan mengenai uang pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Simak Baik-baik, ini Perhitungan Uang Pensiun PNS yang Perlu Kamu Tahu!

Berdasarkan aturan tersebut, semua karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan apapun (termasuk memasuki usia pensiun) berhak memperoleh uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang pengganti hak (UPH). Adapun uang pesangon yang diberikan adalah 1,75 kali ketentuan pesangon.

Berikut uraian lengkap mengenai tiga komponen tersebut.

Uang Pesangon – Uang ini dihitung dari jumlah gaji pokok, termasuk tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan lain sebagainya.

Uang Penghargaan Masa Kerja – Uang ini diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Uang Pengganti Hak – Diberikan kepada karyawan sebagai bentuk kompensasi atas hak-hak yang belum diterimanya sebelum pemutusan hubungan kerja. Misalnya, cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan selama sakit, dan lain sebagainya.

Sekadar informasi, rincian mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.

Baca juga: Punya Rencana Pensiun Dini? Setop Buang-buang Uang untuk 5 Hal ini

CARA MENGHITUNG UANG PENSIUN KARYAWAN SWASTA

Nah, agar lebih mudah dalam memahami cara menghitung uang pensiun karyawan swasta di Indonesia, kami akan berikan contoh kasusnya untuk kamu.

Contoh: Doni adalah seorang karyawan swasta yang di PHK karena memasuki usia pensiun. Gaji pokok yang diterima selama bekerja adalah Rp 5.000.000 dan tunjangan Rp 2.000.000. Doni sudah bekerja di perusahaan selama 8 tahun 10 bulan, dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari. Uang pesangon yang diterima Doni adalah sebagai berikut:

Uang pesangon

Upah                       : Rp 5.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 7.000.000.

Masa kerja            : 8 tahun 10 bulan (berhak atas 9 bulan gaji), yakni 9 x Rp 7.000.000 = Rp 63.000.000.

Uang pesangon    : 1,75 x Rp 63.000.000 = Rp 110.250.000

Uang penghargaan masa kerja

Masa kerja            : 8 tahun 10 bulan (berhak atas 3 bulan gaji), yakni 3 x Rp 7.000.000 = Rp 21.000.000.

UMPK                     : Karena memasuki masa pensiun (berhak atas 1 kali ketentuan UPMK), yakni 1 x Rp 21.000.000.

Uang pengganti hak

Jumlah cuti yang belum diambil 7 hari (1 bulan dihitung 25 hari kerja), maka 7/25 x Rp 7.000.000 = Rp 1.960.000.

Baca juga: Wah, 5 Negara ini Cocok Banget buat Kamu Kunjungi di Masa Pensiun Nanti!

Dari rincian di atas, bisa disimpulkan bahwa uang pensiun yang diterima Doni adalah:

Rp 110.250.000 + Rp 21.000.000 + Rp 1.960.000 = Rp 133.210.000.

Ya, itulah cara menghitung uang pensiun karyawan swasta yang perlu diketahui. Semoga info ini bermanfaat bagi kamu dan orang sekitarmu!

Leave a Reply