Blog

Ingin Cari Kerja, ini Persyaratan Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022!

danain-Persyaratan membuat kartu kuning-gambar orang berjabat tangan

Persyaratan membuat kartu kuning

Bagi para pencari kerja, informasi tentang cara dan persyaratan membuat kartu kuning sangat penting untuk diketahui. Pasalnya, sudah banyak institusi yang menggunakan kartu tersebut sebagai salah satu syarat saat melamar kerja. Dalam kesempatan ini, kami akan membeberkan syarat dan cara membuat kartu kuning dengan cepat dan mudah.

Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa kartu kuning hanya dibutuhkan bagi mereka yang ingin mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, kenyataannya tak demikian. Faktanya, sudah banyak perusahaan swasta yang mensyaratkan kartu kuning dalam proses seleksi.

Untuk diketahui, kartu kuning atau yang biasa disebut kartu AK 1 adalah sebuah kartu yang diperuntukkan bagi para pencari kerja. Kartu tersebut diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk melakukan pendataan.

Kartu kuning memuat sejumlah informasi, seperti nama pemilik, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga riwayat pendidikan. Nantinya, Disnaker akan menyerahkan data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan, sehingga mempermudah verifikasi.

Baca juga: Nggak Perlu Datang ke Perusahaan, ini Cara Mendapatkan Pekerjaan Online dengan Mudah!

Bicara kartu kuning, ada satu pertanyaan yang kerap mengemuka. Sebenarnya, apa saja

persyaratan membuat kartu kuning dan bagaimana cara membuatnya? Daripada penasaran, simak langsung yuk ulasan lengkapnya berikut ini!

KETENTUAN KARTU KUNING

Sebelum mengulas persyaratan membuat kartu kuning, ada baiknya untuk tahu dulu ketentuan kartu tersebut secara garis besar, yakni:

  1. Kartu kuning hanya berlaku secara nasional.
  2. Masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun.
  3. Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan jika memang belum mendapat pekerjaan.
  4. Jika setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib melapor ke Disnaker setempat.
  5. Jika dalam proses skrining pekerjaan, kamu mendapat tawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan kartu kuning ke Disnaker.

PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KUNING

Melansir laman Kompas.tv, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kartu kuning, antara lain:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk jaga-jaga).
  3. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga yang asli untuk jaga-jaga).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
  7. Dua lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
  8. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah, ini Perbedaan CV dan Portofolio dalam Dunia Kerja!

CARA MEMBUAT KARTU KUNING

Untuk membuat kartu kuning, ada dua cara yang bisa kamu pilih, secara online atau offline. Berikut langkah-langkahnya:

Buat kartu kuning secara online

  1. Masuk ke halaman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  2. Pilih menu “Daftar”.
  3. Isi data NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi. Klik “Masuk Sekarang”.
  4. Isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  6. Jika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
  8. Jika sudah, klik “Save” atau “Simpan”.
  9. Database sudah tersimpan di Disnaker.

Buat kartu kuning secara offline

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat pembuatan kartu kuning. Jika bingung, bisa bertanya pada petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu.
  4. Kamu akan dipanggil jika pencetakan sudah selesai.
  5. Terakhir, petugas akan meminta kamu untuk menuju bagian legalisasi.

Baca juga: Karyawan Wajib Paham, ini 3 Indikator Produktivitas Kerja dalam Sebuah Perusahaan!

Bagaimana, sudah paham kan persyaratan membuat kartu kuning dan cara membuatnya? Oh ya, satu hal yang juga perlu kamu tahu, pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali!

Leave a Reply