Blog

Masa Berlaku SIM Kamu Habis? Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya untuk Memperpanjangnya!

Danain-Cara_dan_syarata_dan_biaya_perpanjang sim-foto orang menunjukan sim

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yanag dikemudikan. Demikian bunyi ketentuan mengenai SIM yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi terkait beleid tersebut. Pasal 281 berbunyi: Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Seperti yang kita tahu, SIM tak berlaku seumur hidup. Seperti halnya paspor atau dokumen lainnya, SIM punya masa kadaluwarsa. Artinya, kamu sebagai pemilik SIM harus melakukan perpanjangan saat masa berlaku SIM sudah habis. Di Indonesia, masa berlaku SIM adalah 5 tahun.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, ini Biaya Resmi Membuat SIM Baru yang Dikeluarkan Pemerintah!

Di masa pandemi seperti saat ini, Kepolisian RI menyediakan layanan perpanjangan SIM  secara daring alias online. Tujuannya agar tak terjadi antrean atau kerumunan, sehingga bisa mencegah penularan covid-19 di ruang publik.

Berikut syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Siapkan dua lembar. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

– SIM lama yang masih berlaku.

– Surat kesehatan dari dokter.

– Surat keterangan lulus uji simulator untuk pembuatan SIM baru.

Setelah semuanya siap, lanjutkan dengan prosedur sebagai berikut:

– Kunjungi website resmi Polri untuk perpanjangan SIM di alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

– Pilih menu Pendaftaran SIM Online.

– Baca Informasi Pendaftaran, lalu tekan Mulai.

– Isi Data Permohonan, yang terdiri dari: Jenis Permohonan, Golongan SIM, Alamat Email, Polda Kedatangan, Satpas Kedatangan, dan Alamat Satpas Kedatangan.

– Jika sudah, pilih Lanjut.

– Isi Data Pribadi yang meliputi: Status Kewarganegaraan, NIK, Nama Lengkap, Tinggi, Golongan Darah, Kode Pos, Kota, Alamat, Nomor Ponsel, Pendidikan, dan Pekerjaan.

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas? Simak 10 Tips ini agar Kantong tak Jebol di Kemudian Hari!

– Jika sudah, pilih Check.

– Isi Data Keadaan Darurat yang dapat dihubungi.

– Isi Konfirmasi Data Input: Pilih metode pembayaran, tanggal kedatangan, dan isi rekening pengembalian dana.

– Baca dan setujui Registrasi SIM Online.

– Datang ke lokasi Satpas/Gerai SIM yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

– Akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari, kemudian pencetakan SIM. Demikian dilansir laman Bisnis.com.

Sekadar informasi, selain melalui online, proses perpanjangan SIM juga tetap bisa dilakukan secara konvensional. Yakni dengan mendatangi Satpas terdekat atau Gerai SIM keliling yang tersebar di sejumlah kawasan.

Baca juga: Sering jadi Pertanyaan, Berapa Sih Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Rapid Test di Puskesmas?

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM? Berikut rinciannya, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id:

– SIM A: Rp 80.000.

– SIM B: Rp 80.000.

– SIM C: Rp 75.000.

– SIM D: Rp 30.000.

– Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online: Rp 5.000.

Perlu kamu tahu, proses perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlakunya habis. Jika terlewat, kamu tak bisa memperpanjangnya lagi alias harus bikin baru. Ya, tentu saja dengan prosedur yang lebih panjang dan memakan waktu. Jadi, jangan sampai terlewat, ya!

Leave a Reply