Blog

Simak, ini Cara Mudah untuk Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan!

Danain-Cara_mengecek_saldo_bjs-gambar kopi dan laptop

Setiap pekerja pada prinsipnya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja di Tanah Air.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sendiri meliputi beberapa aspek, di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja yang memberikan manfaat berupa perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, Jaminan Kematian yang memberi manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, Jaminan Pensiun yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli waris, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat berupa uang tunai, di mana besarannya merupakan nilai akumulasi dari iuran tiap bulan ditambah hasil pengembangannya.

Sebagai informasi, iuran JHT akan dibayarkan langsung oleh perusahaan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima pekerja. Rinciannya: 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: Hati-hati, 5 Kebiasaan Toxic ini Bikin Performa Kerja Turun saat WFH!

Adapun saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun. Demikian menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu.

Lantas, bagaimana cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Setidaknya, ada 5 metode yang bisa kamu pilih. Berikut ulasan lengkapnya:

Via SMS

Cara pertama adalah menggunakan layanan pesan singkat alias SMS dengan langkah yang cukup sederhana. Lakukan pendaftaran via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Jika sudah, kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, kamu cukup mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA, lalu kirim ke 2757. Tunggu sebentar, kamu akan mendapat balasan berisi saldo JHT.

Melalui website

Cara selanjutnya adalah melalui webiste resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu belum terdaftar di laman tersebut, kamu bisa lakukan registrasi dengan langkah: Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ , pilih menu Registrasi, lalu isi formulir sesuai dengan data (Nomor KJP aktif, Nama, Tanggal Lahir, Nomor e-KTP, Nama Ibu Kandung, Nomor Ponsel dan Email). Jika berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang dikirim melalui email atau SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca juga: Pekerja Kelas Menengah, Lakukan ini untuk Hadapi Ancaman Resesi!

Selanjutnya, masuk kembali ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ . Masukkan alamat email di kolom user, lalu isi kata sandi. Pilih menu Layanan, klik cek saldo JHT, kemudian masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS tadi. Saldo JHT akan ditampilkan.

Lewat aplikasi BPJSTKU Mobile

Kamu juga bisa mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile yang tersedia di Android, iOS, atau BlackBerry. Unduh aplikasi tersebut, kemudian lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat untuk registrasi meliputi: Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, Tanggal Lahir, dan Nama. Setelah terdaftar dan login, kamu bisa mengetahui saldo JHT dengan meng-klik menu “Lihat Saldo”.

Baca juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat Mencari Kerja di Masa Pandemi Covid-19

Menggunakan ATM

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa kamu lihat menggunakan ATM. Namun, cara ini khusus bagi peserta yang juga nasabah BNI. Caranya pun tak kalah mudah. Kamu cukup masukkan kartu ATM, kemudian pilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara yang terakhir terbilang konvensional. Kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti Kartu Peserta, KTP, serta Kartu Keluarga. Ikuti langkah sesuai prosedur yang ditentukan.

Mudah bukan? Tunggu apalagi, segera cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu dengan memilih salah satu cara di atas!

Leave a Reply