Mendapatkan jaminan pensiun di hari tua jadi salah satu alasan kenapa profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi incaran banyak orang. Lantas, berapa perhitungan uang pensiun PNS di Indonesia?
Setiap tahun, pemerintah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk berbagai instansi di Tanah Air. Pada momen tersebut, total pelamar yang mendaftar selalu membludak, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan orang. Alhasil, persaingan pun semakin ketat, mengingat jumlah formasi yang tersedia sangat terbatas.
Kenapa jadi PNS sangat diminati oleh masyarakat Indonesia?
Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena adanya kepastian di hari tua alias mendapatkan jaminan pensiun. Intinya, seorang PNS akan tetap memperoleh penghasilan, meski dirinya sudah tak lagi bekerja di pemerintahan.
Baca juga: Wah, 5 Negara ini Cocok Banget buat Kamu Kunjungi di Masa Pensiun Nanti!
Selain mendapatkan uang pensiun pokok, PNS yang sudah purnabakti juga akan menerima tunjangan lain setiap bulannya, seperti tunjangan untuk keluarga hingga tunjangan untuk pangan. Adapun uang pensiun tersebut dikelola dan disalurkan kepada para pensiunan oleh PT Taspen melalui jaringannya.
Lalu, berapa perhitungan uang pensiun PNS di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman Kompas.com!
Untuk diketahui, pensiun pokok tak hanya diberikan kepada PNS saja, namun juga kepada aparatur negara lain, seperti TNI dan juga Polri. Besaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut rincian perhitungan uang pensiun PNS berdasarkan golongan:
- PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- PNS golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- PNS golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Baca juga: Punya Rencana Pensiun Dini? Setop Buang-buang Uang untuk 5 Hal ini!
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS juga mendapatkan penghasilan berupa gaji pokok sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp. 1.170.600-Rp Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Sementara itu, uang pensiun bagi janda/duda yang ditinggal PNS meninggal, yakni:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Wacana perhitungan uang pensiun PNS bakal dibayar sekaligus
Sekadar informasi, pemerintah Indonesia saat ini menggunakan skema pay as you go dalam hal pembayaran uang pensiun PNS. Metode ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akan tetapi, belakangan ini, muncul wacana untuk mengubah skema tersebut menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan PNS itu sendiri. Dengan skema tersebut, uang pensiun PNS yang didapat bisa menjadi lebih besar, bahkan bisa mencapai Rp 1 miliar untuk pejabat eselon I dan II.
Kenapa bisa begitu besar?
Sebab, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay yang nominalnya lebih besar ketimbang gaji pokok yang diterima. Selain itu, pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah selaku pihak pemberi kerja.
Baca juga: Keren, 10 Negara ini Punya Jaminan Pensiun Terbaik di Dunia! Ada Indonesia?
Secara keseluruhan, ini merupakan kabar baik bagi para PNS di seluruh nusantara. Kendati demikian, skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan digulirkan.
Ya, itulah penjelasan lengkap mengenai perhitungan uang pensiun PNS di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Leave a Reply