Blog

Mengenal Pajak Fasilitas Karyawan dan Objeknya

danain-pajak fasilitas karyawan-gambar ilustrasi pajak

Pajak fasilitas karyawan

Apa yang dimaksud pajak fasilitas karyawan?

Pajak jadi sumber penerimaan terbesar hampir di seluruh negara. Indonesia memiliki beberapa jenis pajak, salah satunya pajak fasilitas karyawan. Secara garis besar, pajak ini ditarik dari fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja, yang perhitungannya telah diatur.

Sekilas Mengenai Pajak

Sebelum membahas pajak fasilitas karyawan, kamu bisa menyimak terlebih dahulu definisi pajak secara umum. Pajak merupakan kontribusi wajib dari pribadi maupun badan kepada negara, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Pengertian tersebut berdasarkan penjelasan dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Uang yang terkumpul dari pajak akan dipergunakan untuk memenuhi keperluan negara, sehingga mewujudkan kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak ada empat. Pertama adalah fungsi anggaran, yaitu pajak digunakan untuk melakukan pembangunan nasional. Pajak sendiri menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pemasukan negara.

Kedua fungsi mengatur, yaitu pajak mencerminkan kebijakan ekonomi sebuah negara. Contohnya, kebijakan tarif Pph Final 0,5% diatur oleh PP nomor 23 tahun 2018.

Baca juga: Penting Diketahui, Inilah Cara Menghitung Pajak Perusahaan dengan Benar!

Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah ingin mengurangi beban pajak pelaku UMKM serta menarik minat pelaku UMKM masuk ke sistem perpajakan. Ketiga fungsi stabilitas, yaitu pajak berperan penting dalam keseimbangan ekonomi negara. Contohnya mengatasi inflasi atau deflasi.

Misalnya, pajak dimanfaatkan untuk instrumen stabilitas perekonomian, melalui kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung penguatan rupiah. Contoh kebijakan pendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk atau PPN impor.

Keempat fungsi redistribusi pendapatan, yaitu memanfaatkan pajak sebagai sarana membuka lapangan pekerjaan. Bertambahnya lapangan pekerjaan, dan semakin banyaknya penyerapan tenaga kerja, yang menjadikan pendapatan masyarakat bisa diperoleh secara merata.

Perhitungan Pajak terhadap Fasilitas yang Diterima Karyawan

Pemerintah akan menarik pajak fasilitas karyawan yang diterima karyawan dari tempat kerjanya. Pengenaan pajak bagi penghasilan natura ini diterapkan, sebelumnya hal ini dianggap bukan penghasilan.

Penghasilan natura yaitu fasilitas maupun kenikmatan yang karyawan peroleh, seperti rumah, ponsel, mobil, serta barang lainnya. Tarif pajak untuk fasilitas ini merupakan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) progresif.

Baca juga: Nggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Mudah untuk Cek Pajak Online!

PPh OP memiliki lima lapisan yang tarif tertingginya 35% bagi orang yang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun. Terdapat perubahan pengaturan penghasilan natura, karena tarif pajak pribadi dengan tarif pajak perusahaan berbeda, seiring disahkannya UU HPP.

Tarif pajak badan sebesar 22%, sementara tarif pajak orang pribadi atau OP bersifat progresif sejumlah 5% sampai 35%. Misalnya fasilitas rumah, DJP akan memperhitungkan pajak dari perkiraan biaya sewa rumah, bukan dari harga rumah yang diperoleh.

Apa Saja Objek Pajak Fasilitas?

Objek yang termasuk penghasilan natura, sehingga dikenakan pajak fasilitas karyawan, seperti fasilitas rumah, laptop, mobil, sampai handphone. Pajak ini dikenakan kepada pegawai atau bos perusahaan besar.

Misalnya, pajak atas fasilitas mobil, yang diperhitungkan bukan berdasarkan harga mobil. Tetapi, ada lima penerima natura yang tidak dikenakan pajak fasilitas.

Pertama, penyedia makanan minuman dan bahan makanan minuman untuk semua pegawai. Kedua, natura pada daerah tertentu, jadi daerah tersebut mempunyai potensi ekonomi, namun tergolong sulit dijangkau memakai alat transportasi.

Baca juga: Simak Baik-baik, Inilah Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah dengan Benar!

Ketiga, natura dikarenakan keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja maupun seragam. Keempat, natura dari APBN/APBD/APBDes, seperti pejabat negara. Kelima, yaitu natura dengan jenis serta batasan tertentu.

Pajak fasilitas karyawan dibebankan kepada karyawan yang memperoleh fasilitas natura yang diberikan tempat kerjanya. Walaupun begitu, ada beberapa hal yang dikecualikan pada pengenaan pajak natura yang telah dibahas.

Leave a Reply