Blog

Simak Baik-baik, Inilah Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah dengan Benar!

Danain-cara_menghitung_pajak_jual_beli_rumah-gambar miniatur rumah

Cara menghitung pajak jual beli rumah

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, ada komponen pajak yang harus dibayarkan. Berikut cara menghitung pajak jual beli rumah yang perlu kamu tahu!

Apakah kamu punya rencana untuk menjual atau membeli rumah dalam waktu dekat ini? Jika ya, ada fakta penting yang perlu kamu tahu sebelum melakukan transaksi tersebut!

Untuk diketahui, transaksi rumah tidak hanya melibatkan besarnya nilai penawaran atas bangunan yang akan dijual. Salah satu komponen penting yang juga perlu diperhatikan oleh pembeli atau penjual rumah adalah pajak jual beli rumah, seperti yang sudah disyaratkan oleh negara.

Biaya pajak transaksi rumah juga berbeda satu sama lain, tergantung dari nilai transaksi dan lokasi rumah tersebut. Berikut ulasan lengkap mengenai pajak jual beli rumah, sebagaimana dilansir oleh ayopajak.com.

Pajak yang ditanggung oleh penjual

Jika kamu ingin menjual rumah dan rumah tersebut bukan merupakan warisan, maka ada dua jenis pajak jual beli rumah yang harus kamu bayarkan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5 persen. Pembayaran PPh ini harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.

 Baca juga: Simak Baik-baik, ini Penjelasan Lengkap Mengenai Pengusaha Kena Pajak!

Sementara untuk PBB, kamu harus membayarkan pajak sebesar 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang sudah dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kewajiban pajak ini harus dibayarkan sebelum rumah dialihkan kepada pihak pembeli.

Pajak dan biaya tambahan lain yang harus ditanggung oleh pembeli

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika kamu melakukan pembelian rumah dengan developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kamu berkewajiban membayar PPN sebesar 10 persen dari harga tanah. Namun, jika kamu membeli rumah bekas atau dengan penjual yang bukan PKP, maka kamu harus membayar PPN langsung kepada negara.

  1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT umumnya akan mengenakan biaya pembuatan Akta Jual Beli sebesar 1 persen dari nilai transaksi jual beli rumah. Meski begitu, ada juga PPAT yang mengenakan biaya lebih dari nominal tersebut. Akan tetapi, kamu bisa melakukan negosiasi dengan pihak PPAT, terlebih jika rumah yang dijual memiliki harga yang sangat tinggi.

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat

Ketika membeli sebuah rumah, kamu harus melakukan yang namanya balik nama sertifikat. Dalam konteks ini, kamu akan dikenakan biaya setidaknya 2 persen dari nilai jual transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca juga: Wajib Paham, ini Cara Mengetahui Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak!

  1. Biaya Cek Sertifikat

Mengecek sertifikat sangat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Tujuannya untuk menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah. Biaya cek sertifikat rumah umumnya berkisar di angka Rp 100 ribu.

  1. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Biaya terakhir yang harus ditanggung oleh pembeli rumah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya mencapai 5 persen dari harga penjualan rumah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

BELI RUMAH BEBAS PAJAK HINGGA AKHIR 2021

Pemerintah telah menerbitkan aturan perpanjangan insentif bebas PPN untuk penyerahan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun dari yang semula berakhir pada Agustus 2021 menjadi Desember 2021. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 dan berlaku mulai 30 Juli 2021.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Samsat, Inilah Cara Mengecek Pajak Kendaraan dengan Cepat dan Mudah!

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah harga jual rumah maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, rumah tapak atau rumah susun yang siap huni sudah memiliki kode identitas rumah dan bukan hasil pemindahtanganan.

Syarat lainnya, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Demikian dilansir CNN Indonesia.

Ya, itulah seluk beluk pajak jual beli rumah yang perlu kamu tahu. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply