Blog

Mau Bikin Paspor? Ini Syarat Lengkap, Prosedur, dan Biaya Pembuatannya!

Setiap Warga Negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Dokumen ini berisi sejumlah informasi, seperti nama, foto, tempat dan tanggal kelahiran, hingga kewarganegaraan.

Sebagai identitas resmi, paspor diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham. Adapun di Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Di era serba digital seperti saat ini, proses pembuatan paspor sudah bisa dilakukan secara online. Alhasil, masyarakat tak perlu lagi wara-wiri ke Kantor Imigrasi untuk membuat dokumen tersebut, sebab metode yang diterapkan sudah lebih praktis dan hemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan masih berlaku cara membuat paspor secara manual, yaitu dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Baca juga: Bikin KTP itu Mudah, ini Syarat Lengkap dan Prosedur Pembuatannya!

Oh ya, satu hal yang perlu kamu ingat, membuat paspor secara online tak serta-merta membuat kamu bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Kamu sebagai pemohon tetap harus datang ke kantor tersebut untuk melakukan wawancara, verifikasi berkas, serta pengambilan foto dan sidik jari.

Berikut kami jabarkan syarat lengkap membuat paspor, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

– Akta Kelahiran atau Surat Baptis asli dan fotokopi.

– Ijzah terakhir, Akta Perkawinan, atau Buku Nikah asli dan fotokopi.

– Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.

Cara mendaftar antrean paspor online:

– Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau unduh aplikasi Layanan  Paspor Online di Apps Store atau Play Store.

– Buat akun dengan memasukkan sejumlah data, seperti Username, Password, Nama Lengkap, NIK, Nomor Telepon, dan Alamat Email.

– Setelah membuat akun, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju.

– Pilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi.

– Setelahnya, kamu akan menerima file dengan format PDF yang harus diunduh dan dicetak. Bukti cetak tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih.

Baca juga: Mau jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Prosedur membuat paspor di Kantor Imigrasi:

– Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang telah disebutkan di atas, termasuk PDF yang telah dicetak saat mendaftar antrean online.

– Datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih tepat waktu.

– Gunakan pakaian rapi berkerah dan hindari mengenakan baju berwarna putih.

– Antre untuk melakukan proses wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.

– Setelah itu, lakukan pembayaran pembuatan paspor dan administrasi. Pembayaran bisa kamu lakukan melalui bank.

– Proses selesai.

Sekadar informasi, paspor yang dibuat tidak langsung jadi hari itu juga, melainkan baru akan terbit empat hari kerja atau paling lama satu minggu. Jika paspor sudah jadi, pihak Kantor Imigrasi biasanya akan memberikan kabar via SMS berikut informasi terkait tanggal dan waktu pengambilan. Kamu bisa datang ke sana dengan membawa tanda terima yang telah diberikan saat proses wawancara.

Baca juga: Punya Rencana Bulan Madu ke Maldives? Ini Trik Cerdas untuk Persiapkan Biayanya!

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi? Berikut rinciannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

– Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000.

– Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 650.000.

– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000.

– Biaya paspor hilang Rp 1.000.000.

– Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0.

– Biaya paspor rusak Rp 500.000.

– Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0.

Leave a Reply