Blog

Bikin KTP itu Mudah, ini Syarat Lengkap dan Prosedur Pembuatannya!

Danain-cara_mudah_membuat_ktp-gambar berkas-berkas

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk alias KTP. Diterbitkan langsung oleh instansi resmi pemerintah, kartu ini berisi sejumlah informasi terkait data pribadi, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, Alamat, hingga Pekerjaan.

Sistem KTP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah e-KTP seumur hidup. Artinya, seseorang hanya perlu membuat KTP sekali saja selama hidupnya.

Sekadar informasi, proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional yang memungkinkan seseorang bisa punya lebih dari satu KTP sebagai identitas. Penyebabnya, belum adanya basis data terpadu yang dapat menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Alhasil, sebelum adanya e-KTP, banyak oknum yang berbuat curang terhadap negara dengan nekat menduplikasi KTP-nya. Beberapa di antaranya digunakan untuk hal-hal yang melawan hukum, semisal untuk menghindari pajak, mengamankan korupsi, hingga menyembunyikan identitas (misalnya) bagi para teroris.

Baca juga: Simak Baik-baik, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12!

Lantas, kenapa KTP menjadi barang wajib bagi setiap warga negara? Selain menjadi bukti identitas diri, kartu ini juga jadi salah satu syarat mutlak ketika ingin membuat sejumlah dokumen penting, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, atau saat akan membuka rekening di lembaga keuangan.

Berikut kami jabarkan syarat lengkap membuat KTP dan prosedur pembuatannya, seperti dilansir dari laman Merdeka.com:

Syarat membuat KTP baru

– Berusia 17 tahun.

– Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan warga asli setempat.

– Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Prosedur membuat KTP baru

– Setelah semua persyaratan lengkap, datanglah ke kantor Kelurahan setempat.

– Ambil nomor antrean, tunggu panggilan dari petugas.
– Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas, dan hanya perlihatkan yang asli.

– Petugas akan memasukkan data, mengambil foto, serta sidik jari.

– Bubuhkan tanda tangan di alat perekam yang tersedia. Pastikan tanda tangan tidak berubah, sehingga tidak menyulitkan ketika ingin membuat Paspor, SIM, dan lain sebagainya.

– Lakukan pemindaian retina pada alat yang tersedia.

– Petugas akan memberikan surat pengantar untuk pengambilan KTP. Bisa jadi KTP sementara.

– Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Jika sudah selesai, kamu akan diberi tahu waktu pengambilannya.

Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya!

Bagaimana jika KTP hilang atau rusak?

Secara garis besar, persyaratan dan prosedur membuat KTP yang hilang atau rusak tentu akan berbeda dengan membuat KTP baru. Jika KTP-mu hilang, berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan: Surat Kehilangan e-KTP dari pihak Kepolisian, Surat Pengantar dari Kelurahan, dan Formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan. Sedangkan jika KTP-mu rusak dan ingin melakukan penggantian, maka tak perlu melampirkan Surat Kehillangan dari Polisi. Kamu cukup membawa bukti e-KTP yang rusak ke Kelurahan. Demikian dikutip dari Detik.com.

Baca juga: Jangan Panik jika STNK Hilang, ini Cara Mengurus dan Biaya Penerbitannya!

Meski begitu, pemilik KTP yang hilang atau rusak tetap harus membawa sejumlah dokumen saat melakukan pengurusan, antara lain:

– Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk Kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap.

– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk Kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap.

– Fotokopi KK.

– Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

– Surat pengantar dari RT/RW.

Ya, itulah syarat dan prosedur pembuatan KTP baru yang perlu kamu tahu. Segera buat kartu penting tersebut, jika usiamu sudah memenuhi syarat!

Leave a Reply