Blog

Ini Dia, Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Kamu Tahu!

Danain_persyarata_bayar_pajak_motor-gambar kumpulan berkas

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya. Jika telat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda dan akan ditilang saat pihak Kepolisian melakukan razia. Karena itu, penting bagi kamu untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor? Berikut rinciannya:

– STNK asli dan fotokopi.

– BPKB asli dan fotokopi.

– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan (untuk perorangan).

– Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).

– Surat kuasa apabila memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pengurusan, termasuk untuk kendaraan atas nama perusahaan.

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas? Simak 10 Tips ini agar Kantong tak Jebol di Kemudian Hari!

Jika syarat sudah lengkap, datang ke Kantor Samsat dan ikuti langkah berikut:

– Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket.

– Masukkan formulir dan semua persyaratan ke loket pendaftaran. Jika tak ada masalah, petugas akan menyerahkan lembar pajak yang harus dibayar.

– Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran. Tunggu panggilan untuk penerbitan STNK dan SKPD baru.

– Proses selesai.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atas nama perorangan, kamu juga bisa manfaatkan layanan Drive Thru yang digagas oleh pihak Kepolisian. Di sini, kamu tak perlu turun dari kendaraan untuk membayar pajak. Prosesnya pun tergolong singkat, hanya dalam hitungan menit.

Sementara itu, ada sedikit perbedaan jika kamu membayar pajak kendaraan bermotor yang 5 tahunan. Selain menerbitkan STNK baru, pergantian plat nomor juga akan dilakukan, sehingga memakan waktu yang lebih lama.

Baca juga: Jangan Panik jika STNK Hilang, ini Cara Mengurus dan Biaya Penerbitannya!

Persyaratannya tak jauh beda dengan pembayaran pajak secara tahunan. Akan tetapi, kamu perlu membawa kendaraan yang akan diperpanjang untuk dilakukan cek fisik.

Setelah tahap legalisasi, barulah kamu membayar pajak di loket pembayaran, kemudian tunggu hingga STNK baru selesai dicetak. Terakhir, ambil plat nomor baru di loket penerbitan.

Bayar pajak kendaraan secara online

Di masa pandemi seperti sekarang ini, banyak pemilik kendaraan bermotor yang memilih menghindari interaksi fisik, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Untungnya, sudah tersedia layanan pembayaran pajak kendaraan secara online yang bisa dilakukan dari rumah dengan sangat mudah.

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online, sebagaimana dilansir laman Bisnis.com:

– Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.

– Jika kamu ingin bayar pajak kendaraan bermotor, pilih menu Pendaftaran.

– Setelah menekan tombol tersebut, akan muncul pemberitahuan “Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.” Terdapat pilihan Setuju dan Tidak Setuju. Jika ingin melanjutkan, tekan tombol Setuju.

– Akan muncul formulir yang harus kamu isi dengan benar, seperti Nomor Polisi, NIK, 5 digit terakhir Nomor Rangka, Nomor Telepon, dan Email.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, ini Biaya Resmi Membuat SIM Baru yang Dikeluarkan Pemerintah!

– Jika sudah, tekan tombol Lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut kurang lebih satu menit. Jika data yang kamu masukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

– Setelah itu, tekan tombol Setuju untuk mendapatkan Kode Bayar. Kode ini bisa kamu gunakan untuk membayar pajak kendaraan melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerjasama dengan Samsat.

– Kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB. Akan muncul pula pengesahan STNK elektronik yang berlaku selama 1 bulan.

– Kamu akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat yang sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Leave a Reply