Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mengurus surat izin ketika menjalankan sebuah usaha. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan UMKM secara online agar bisa mendapatkan izin berusaha?
Setiap usaha, baik yang berskala kecil hingga besar, wajib mengantongi surat izin usaha agar bisnis yang dijalankan sah secara hukum. Dengan adanya izin tersebut, pelaku usaha akan mendapatkan berbagai kemudahan, salah satunya terkait akses permodalan dari lembaga keuangan.
Terkhusus untuk pelaku UMKM, pemerintah telah memberikan dukungan yang sangat besar pada sektor ini. Alasan utamanya, pemerintah menilai bahwa UMKM merupakan salah satu penggerak sektor riil yang signifikan.
Nah, bicara perizinan pada UMKM, ada fakta menarik yang perlu diketahui.
Selama ini, banyak masyarakat yang menganggap bahwa mengurus izin usaha sangatlah rumit, perlu proses birokrasi yang panjang untuk bisa mendapatkannya. Alhasil, banyak pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas dalam menjalankan aktivitasnya.
Baca juga: Jangan Asal Pinjam, ini Tips Mengajukan Pinjaman Modal Usaha Secara Online yang Perlu Diketahui!
Namun demikian, pihak pemerintah tampaknya sudah berbenah diri dengan meluncurkan sebuah terobosan yang inovatif, yakni memanfaatkan teknologi dalam proses perizinan UMKM. Singkat kata, pelaku usaha sudah bisa mendapatkan izin usaha dengan melakukan pendaftaran secara online.
Berikut kami beberkan cara mendaftarkan UMKM secara online untuk mendapatkan izin usaha, seperti dikutip dari sejumlah sumber:
SYARAT MENDAFTAR UMKM SECARA ONLINE
Sebelum mengetahui cara mendaftarkan UMKM secara online, ada baiknya untuk tahu dulu sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pendaftaran, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah.
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau TNI/Polri.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.
CARA MENDAFTARKAN UMKM SECARA ONLINE
Cara mendaftarkan UMKM secara online untuk memperoleh perizinan tidaklah sulit. Saat ini, sudah ada layanan Online Single Submission (OSS) yang bisa dimanfaatkan. Berikut cara lengkapnya:
– Kunjungi website www.oss.go.id.
– Klik Daftar, lalu isi semua data yang diminta.
– Isi Captcha, kemudian klik Submit.
– Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
– Jika sudah, klik Aktivasi pada email tersebut.
– Kamu akan memperoleh email lagi yang berisi username dan password.
Baca juga: Sering jadi Pertanyaan, Apa itu Perusahaan Startup?
Tahap pertama sudah selesai, kini masuk tahap yang kedua, yakni:
– Buka laman www.oss.go.id.
– Masuk dengan akun yang sudah dibuat.
– Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu Perseorangan.
– Jika sudah, pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro atau Kecil. Kamu akan melihat sejumlah formulir.
– Lengkapi formulir pertama, yakni Data Profil. Kalau sudah, klik Simpan dan Lanjutkan.
– Lengkapi formulir kedua, yakni Data Usaha. Kalau sudah, pilih Tambah Usaha, lalu klik Simpan.
– Kamu bisa pilih Selanjutnya jika ingin mengisi formulir yang lain.
– Kalau usaha kamu lebih dari satu, maka pilih Tambah Usaha.
– Formulir ketiga adalah komitmen prasarana usaha.
– Jika semua formulir sudah terisi dengan benar, kamu bisa pilih kotak Disclaimer, lalu klik Proses NIB.
– Dalam hal ini, kamu bisa melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha.
– Selain itu, kamu juga bisa mencetak Izin usaha dalam bentuk QR Code melalui Preview Izin Usaha QR.
Baca juga: Biar Nggak Rugi, Kenali Sederet Risiko Usaha Cuci Motor Berikut ini!
Ya, itulah ulasan lengkap mengenai cara mendaftarkan UMKM secara online untuk mendapatkan izin usaha. Mudah bukan?
Leave a Reply