Blog

Simak, ini Bentuk-bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia!

danain-Bentuk-bentuk badan usaha-gambar gedung tinggi

Bentuk-bentuk badan usaha

Istilah badan usaha tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Nah, dalam kesempatan ini, kami akan membeberkan definisi hingga bentuk-bentuk badan usaha yang ada di negara kita. Yuk, simak sampai tuntas!

Secara garis besar, badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis, yang punya tujuan mencari laba. Badan usaha dengan perusahaan-perusahaannya adalah sarana penghasil barang dan jasa yang berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi.

Bicara badan usaha, ada satu pertanyaan yang kerap mengemuka. Sebenarnya, apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia?

Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman Kompas.com!

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

1. Koperasi

Bentuk badan usaha yang pertama adalah koperasi.

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang didasari oleh asas kekeluargaan. Koperasi dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya guna memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Baca juga: Inilah Peluang Usaha Perkebunan yang Paling Menguntungkan

Badan usaha koperasi sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sebab seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan. Fungsi koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Sekadar informasi, koperasi dapat didirikan secara perorangan maupun badan hukum.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Di daftar kedua ada BUMN, badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan dari BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, serta membuka lapangan kerja.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

a). Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu merugi, saat ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model perjan. Penyebabnya, butuh biaya yang besar untuk memelihara suatu perjan.

Contoh perjan yang sudah berganti bentuk sebut saja Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.

b). Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa. Kegiatan perum harus memerhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan badan usaha.

Contoh perum antara lain, Perum Damri hingga Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

c). Perusahaan Perseroan (Persero)

Perseroan adalah BUMN yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara. Tujuan utama perseroan adalah mengejar keuntungan.

Baca juga: Karyawan Wajib Paham, ini 3 Indikator Produktivitas Kerja dalam Sebuah Perusahaan!

Contoh perseroan di Tanah Air meliputi PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, hingga PT Garuda Indonesia.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Bentuk badan usaha selanjutnya adalah BUMS.

Seperti namanya, BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan untuk mencari keuntungan dan mengembangkan usaha.

BUMS terbagi atas beberapa jenis, antara lain:

a). Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah bentuk kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan beberapa lainnya memiliki tanggung jawab terbatas. CV dibagi menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

b). Perusahaan Perseorangan (PO)

PO adalah salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Pada umumnya, PO punya modal yang kecil, jumlah produksi terbatas, dan tenaga kerja yang sedikit. Contoh PO meliputi salon kecantikan, toko kelontong, hingga laundry.

c). Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian. PT melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham. Demikian menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.

d). Joint venture

Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara, kemudian menjadi satu perusahaan. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh pemegang saham.

Baca juga: Apa Itu Perusahaan Sekuritas? Kenali Definisi, Peran Penting, dan Cara Memilihnya!

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Yang terakhir ada BUMD.

BUMD adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. BUMD punya fungsi yang besar dalam pembangunan dan perekonomian daerah.

Bagaimana, sudah paham kan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia? Semoga bermanfaat!

Leave a Reply