Blog

Apa yang Dimaksud Reasuransi? Berikut Pengertian, Jenis, hingga Contoh Perusahaan Reasuransi!

danain-Contoh perusahaan reasuransi-gambar ilustrasi perusahaan reasuransi

Contoh perusahaan reasuransi

Istilah reasuransi mungkin masih terdengar asing di telinga kita, namun tidak untuk perusahaan asuransi. Untuk itu, dalam kesempatan ini, kami akan membeberkan pengertian, jenis, hingga contoh perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia. Yuk, simak sampai tuntas!

Dalam dunia asuransi, istilah reasuransi tentu sudah sering diperbincangkan. Asuransi dan reasuransi adalah dua entitas yang saling berkaitan dan tak bisa dipisahkan.

Masing-masing pihak punya peran yang sangat penting dalam mengurangi risiko yang harus ditanggung. Perusahaan asuransi mengurangi risiko finansial yang harus ditanggung oleh nasabah, sedangkan reasuransi mengurangi risiko dari perusahaan asuransi.

Jika dipersingkat, reasuransi adalah asuransinya perusahaan asuransi. Maksudnya, perusahaan asuransi memanfaatkan reasuransi untuk mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain (reasuradur). Intinya, dengan adanya reasuransi, maka perusahaan asuransi tidak menanggung seluruh risiko dari klaim nasabah yang ditujukan kepada perusahaan asuransi.

Baca juga: Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah yang Perlu Kamu Tahu

Dalam konteks ini, semua penyedia layanan asuransi, mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi properti, bisa mengambil manfaat dari reasuransi.

JENIS REASURANSI

Sebagai lembaga pemikul risiko, reasuransi dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni reasuransi proporsional dan non-proporsional. Berikut penjelasannya, seperti dilansir laman Liputan6.com!

Reasuransi proporsional

Di sini, perusahaan reasuransi mengambil alih risiko klaim secara proporsional. Misal, sudah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebesar 40 persen. Jika terjadi klaim dari pemegang polis, maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60 persen dari jumlah klaim.  Sedangkan 40 persen sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi.

Reasuransi non-proporsional

Perusahaan reasuransi akan menanggung klaim di atas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misal, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas Rp 1 milar. Jika terjadi klaim sebesar Rp 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut.

Baca juga: Mengenal Skema Pembayaran Pensiun PNS Terbaru yang Diusulkan Menteri Keuangan

Sementara itu, jika terdapat klaim sebesar Rp 4 miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggungnya sesuai perjanjian, yakni sebesar Rp 1 miliar saja. Adapun sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi.

MANFAAT REASURANSI

Kehadiran reasuransi berperan penting dalam menyukseskan usaha asuransi. Dalam hal ini, reasuransi punya sejumlah manfaat yang tak main-main, di antaranya:

Tingkatkan kapasitas perusahaan asuransi

Kalau kemampuan akseptasi suatu perusahaan asuransi masih rendah karena ketidakmampuan menanggung klaim para nasabah, maka reasuransi akan sangat membantu. Perusahaan reasuransi bisa diajak bekerja sama untuk menanggung sebagian risiko klaim, sehingga perusahaan asuransi punya akseptasi yang lebih besar tanpa khawatir akan risikonya.

Tingkatkan kepercayaan diri perusahaan asuransi

Jika asuransi cukup baru di bidang premi tertentu, maka butuh waktu untuk belajar dan beradaptasi. Nah, agar tidak terjadi kerugian yang terlalu besar, maka perusahaan asuransi bisa bekerja sama dengan reasuransi. Misalnya dengan perjanjian stop loss. Dengan begitu, perusahaan asuransi punya kepercayaan diri yang tinggi untuk menjelajahi bidang baru.

Stabilisasi finansial perusahaan asuransi

Jika klaim nasabah sangat besar atau terjadi kerugian di luar batas kewajaran, maka stabilitas keuangan perusahaan asuransi akan mengalami guncangan. Karena itu, melakukan kerja sama dengan reasuransi sangat dibutuhkan untuk berbagi risiko.

Baca juga: Wajib Tahu, ini Daftar Penyakit yang Tidak di-Cover BPJS Kesehatan!

CONTOH PERUSAHAAN REASURANSI

Setelah mengetahui pengertian, jenis, dan manfaat reasuransi, kini giliran kami membeberkan contoh perusahaan reasuransi yang ada di Indonesia. Berikut nama-namanya:

  1. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
  2. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
  3. PT Reasuransi Maipark Indonesia.
  4. PT Reasuransi Nasional Indonesia.
  5. PT Tugu Reasuransi Indonesia.
  6. PT Reasuransi Syariah Indonesia.

Demikianlah ulasan singkat mengenai reasuransi, mulai dari pengertian, jenis, manfaat, hingga contoh perusahaan reasuransi yang ada di dalam negeri. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply