Blog

Apa yang Dimaksud dengan Giro? Yuk, Simak Jawabannya di Bawah ini!

danain-apa yang dimaksud dengan giro-gambar uang giro

Apa yang dimaksud dengan giro

Dalam kehidupan sehari-hari, istilah giro tentu sudah tak asing lagi, terlebih bagi orang yang kerap berhubungan dengan dunia perbankan. Lantas, apa yang dimaksud dengan giro?

Giro merupakan salah satu produk dari perbankan yang cukup populer di masyarakat. Pada umumnya, giro digunakan untuk melakukan transaksi dalam jumlah uang yang cukup banyak.

Nah, dalam kesempatan ini, kami akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan giro beserta turunannya. Yuk, simak sampai tuntas!

PENGERTIAN GIRO

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening giro atau current account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan atau badan usaha dalam rupiah atau mata uang asing, di mana penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek atau bilyet giro.

Semua Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum bisa membuka rekening giro di lembaga perbankan.

JENIS-JENIS GIRO

Setidaknya, ada dua jenis giro di lembaga perbankan, yakni:

Giro perorangan

Giro perorangan dimiliki oleh perorangan atau usaha perorangan. Giro jenis ini dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha yang dimaksud meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lainnya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, jumlah setoran terkecil yang diterapkan adalah sekitar Rp 250 ribu.

Baca juga: Wajib Paham, ini Jenis-jenis Inflasi Berdasarkan Tingkat Keparahannya!

Giro lembaga

Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk sejumlah lembaga, seperti organisasi masyarakat, instansi pemerintah, hingga badan usaha (PT, CV, yayasan, atau koperasi). Untuk membuka rekening giro jenis ini, bank menerapkan jumlah setoran terkecil, yakni sekitar Rp 500 ribu.

MANFAAT GIRO

Dalam dunia perbankan, giro punya manfaat yang tak main-main, antara lain:

– Mempermudah transaksi keuangan, khususnya dalam jumlah besar.

– Pemilik rekening giro yang akan melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli bisa menggunakan cek atau bilyet giro.

– Simpanan dalam bentuk giro bisa ditarik setiap waktu.

– Pemilik rekening giro tak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.

– Proses administrasi dapat dilakukan dengan baik, sebab setiap nasabah mendapatkan rekening koran setiap bulan.

KARAKTERISTIK GIRO

Setelah membahas apa yang dimaksud dengan giro, jenis giro, dan manfaat giro, kini giliran kami menjabarkan karakteristik giro dalam dunia perbankan. Berikut ulasan lengkapnya.

Cek

Cek merupakan surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan bisa dicairkan secara tunai. Cek dikeluarkan oleh bank jika seorang nasabah mempunyai rekening giro.

Baca juga: Mengenal Sejarah Bank Indonesia dari Zaman Penjajahan Hingga Pra-Kemerdekaan

Cek terbagi atas tiga jenis, yaitu:

  1. Cek atas nama (order cheque)

Cek ini mencantumkan nama penerima dana dan pihak bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai dengan tanggal yang tertera di dalamnya.

  1. Cek atas unjuk (bearer cheque)

Cek atas unjuk merupakan cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan pihak bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran cek ini juga dilakukan paling cepat sesuai dengan tanggal yang tertera di dalamnya.

  1. Cek silang (cross cheque)

Cek silang adalah cek atas nama atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek jenis ini tidak bisa diuangkan secara tunai, namun hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.

Bilyet giro

Bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan bisa dicairakan secara tidak tunai melalui pemindah bukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalamnya.

Baca juga: Mengenal Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-jenisnya

Dalam bilyet giro, penerima dana tidak bisa melakukan pencairan secara tunai, namun harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Singkat kata, bilyet giro akan berfungsi sama dengan cek silang.

Ya, itulah ulasan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan giro beserta poin-poin penting lainnya yang berhubungan. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply