Blog

Mengenal Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-jenisnya

Danain-penjelasan_mengenai_lembaga_keuangan_non_bank-Gambar gedung-gedung pencakar langit

Penjelasan lengkap tentang Lembaga Keuangan Non Bank

Dalam ekonomi, tak hanya aktivitas perbankan yang memegang peranan penting di suatu negara. Aktivitas Lembaga Keuangan Non Bank juga turut berperan vital dalam perekonomian.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) atau yang sering disebut dengan Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebuah lembaga atau badan khusus yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mereka bertugas menghimpun dana dari masyarakat yang biasanya dilakukan dengan mengedarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkannya sebagai bentuk pendanaan investasi bagi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Lembaga Keuangan Non Bank sudah ada sejak tahun 1972 dan memiliki banyak fungsi penting, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. a) Menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dengan merilis dokumen atau surat berharga.
  2. b) Menyalurkan kredit jangka menengah dan panjang pada perusahaan maupun proyek yang dijalankan oleh pemerintah maupun milik swasta.
  3. c) Menjadi perantara perusahaan di Indonesia dengan badan hukum pemerintah dalam mendapatkan sumber pendanaan yang berupa pinjaman dan penyertaan (baik dari dalam maupun luar negeri).
  4. d) Menjadi perantara dalam pengadaan joint venture.
  5. e) Menjadi perantara untuk memberikan tenaga ahli dan nasihat atau masukan keahlian.

Baca juga: Cara Membuat Laporan Keuangan itu Tidak Sulit, ini Langkah Mudahnya!

Nah, setelah mengetahui definisi dan beberapa peran pentingnya, berikut kami beberkan contoh Lembaga Keuangan Non Bank yang ada di Indonesia. Apa saja itu?

1. Pasar Uang dan Pasar Modal

Di daftar pertama ada pasar uang dan pasar modal yang termasuk ke dalam kategori Lembaga Keuangan Bukan Bank. Keduanya sama-sama mempertemukan antara pemilik dana (investor) dengan pihak yang membutuhkan pinjaman atau modal.

Dalam pasar uang, peminjam akan dikenai bunga tertentu sebagai imbalan ke pemilik dana. Dalam hal ini, instrumen yang diperdagangkan biasanya berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), deposito, Treasury Bills, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sedangkan pasar modal adalah tempat calon investor bertemu dengan emiten (pihak yang menerbitkan surat berharga seperti saham). Nantinya, transaksi pembelian surat berharga dapat dilakukan melalui broker atau perusahaan sekuritas.

Perbedaan mendasar antara pasar uang dan pasar modal terletak pada jangka waktunya. Pasar uang diperuntukkan untuk jangka pendek, sedangkan pasar modal lebih ke jangka panjang.

2. Pergadaian dan Koperasi Simpan Pinjam

Lanjut, ada pergadaian dan koperasi simpan pinjam. Kedua lembaga ini bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dana atau kredit dengan persyaratan tertentu.

Baca juga: Bikin Cepat Sukses, ini Prinsip Keuangan Ala Etnis Tionghoa yang Wajib Kita Tiru!

Misalnya di pergadaian, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan menggadaikan suatu barang atau aset tertentu, mulai dari kendaraan, sertifikat, perhiasan, peralatan elektronik, dan lain sebagainya.

Sedangkan koperasi simpan pinjam merupakan suatu organisasi atau lembaga khusus untuk menghimpun dana dari anggotanya. Dana yang sudah terkumpul nantinya akan dipinjamkan pada sesama anggota maupun non-anggota yang membutuhkan pinjaman.

3. Dana Pensiun

Lembaga Keuangan Non Bank yang berikutnya adalah perusahaan dana pensiun. Perusahaan ini menyediakan jasa jaminan hari tua, di mana mereka akan mengumpulkan dana yang dipotong lewat gaji karyawan tiap bulannya, selama karyawan tersebut masih aktif bekerja.

Nantinya, dana tersebut bisa diambil atau dikembalikan ketika tiba waktunya untuk pensiun atau sudah tidak bekerja lagi. Beberapa perusahaan dana pensiun yang sering kita temui meliputi Taspen, BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri.

4. Asuransi

Perusahaan asuransi juga merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang memiliki peran krusial dalam masyarakat. Keberadaan mereka memberikan proteksi atau perlindungan bagi para nasabah/pemegang polis ketika mengalami suatu risiko.

Di Indonesia, produk asuransi cukup beragam, mulai dari asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi pendidikan, asuransi perjalanan, dan masih ada beberapa lagi yang lainnya.

Baca juga: Simak Baik-baik, ini Cara Tepat Mengatur Keuangan Keluarga agar Terhindar dari Konflik!

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi memiliki perjanjian atau kesepakatan yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tercantum dalam polis.

5. Financial Technology (Fintech)

Terakhir dalam daftar kami ada perusahaan financial technology atau yang populer disebut fintech.

Dalam hal ini, kategori perusahaan fintech tak melulu soal perusahaan pinjaman online, namun juga mencakup semua perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha penggalangan dana atau crowdfunding hingga peer-to-peer (P2P) lending.

Saat ini, Indonesia memiliki banyak perusahaan fintech yang beroperasi secara legal dan ilegal. Untuk itu, para konsumen atau pengguna diharapkan lebih bijak dalam memilih perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leave a Reply