Arbitrasi merupakan suatu istilah yang kerap digunakan dalam dunia bisnis serta hukum. Lantas, apa yang dimaksud arbitrasi?
Persengketaan jadi sesuatu yang mungkin terjadi dalam sebuah perjanjian atau hubungan bisnis. Penyebabnya bermacam-macam, bisa karena klausul perjanjian yang tidak tepat, perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan, hingga rasa takut mengalami kerugian.
Nah, saat terjadi sengketa, ada salah satu cara yang sering ditempuh oleh para pihak untuk menyelesaikannya. Cara tersebut adalah arbitrasi.
Apa yang dimaksud arbitrasi? Berikut uraiannya, seperti dikutip dari berbagai sumber!
PENGERTIAN ARBITRASI
Arbitrasi atau arbitrase merupakan penyelesaian perkara atau sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral. Netral di sini punya arti tak memihak kedua belah pihak yang berselisih.
Arbitrasi berasal dari bahasa Perancis yang disebut arbitrage. Artinya, sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer (penengah) dalam peradilan arbitrasi.
Baca juga: Simak Baik-baik, ini Definisi dan Contoh Bisnis Ritel di Indonesia!
Di Indonesia, penyelesaian arbitrasi diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Adapun menurut undang-undang tersebut, arbitrasi punya makna penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase dan dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Saat terjadi sengketa di dalam negeri, maka penyelesaian arbitrasi bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase lain yang ditunjuk. Sementara jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka arbitrasi bisa diputuskan melalui Arbitrase Internasional.
Arbitrasi selama ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif setelah jalur litigasi. Jalur litigasi yakni proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa.
JENIS ARBITRASI
Arbitrasi dibagi menjadi dua jenis, yakni Arbitrasi Ad Hoc dan Arbitrasi Institusional. Berikut penjelasannya:
Arbitrasi Ad Hoc
Dalam prosesnya, arbitrasi ad hoc tidak memakai jasa institusi, sehingga setiap pihak akan menentukan perannya masing-masing. Penunjukkan arbitrer, penentuan jadwal pengajuan dokumen, aturan yang berlaku, termasuk prosedur arbitrer semuanya dikerjakan sendiri.
Baca juga: Jangan Asal Bikin, ini Contoh Email untuk Kepentingan Bisnis yang Terbaik!
Arbitrasi ad hoc punya kelemahan yang perlu diketahui, salah satunya cacat hukum atau lemah teknis dalam putusan. Hal tersebut bisa terjadi karena arbitrasi jenis ini tidak distandardisasi, sehingga campur tangan pengadilan kemungkinan jadi lebih tinggi.
Arbitrasi institusional
Sesuai namanya, proses arbitrasi ini dilakukan oleh institusi yang profesional. Keuntungan memakai arbitrasi institusional adalah para pihak akan mendapatkan bantuan administrasi yang notabene akan mempercepat penyelesaian sengketa.
Contoh lembaga arbitrasi di Indonesia antara lain, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI), dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (BASYARNAS).
KEUNGGULAN ARBITRASI
Sebagai proses penyelesaian sengketa, arbitrasi punya keunggulan yang tak main-main, yakni:
- Kerahasiaan data sengketa para pihak terjamin.
- Pihak yang bersengketa bisa memilih arbitrer sesuai keinginan.
- Para pihak bisa menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah.
- Keterlambatan prosedur dan administratif bisa dihindari.
- Keputusan arbitrasi mengikat para pihak melalui prosedur sederhana.
- Penyelesaian sengketa lebih cepat.
PERBEDAAN ARBITRASI DAN MEDIASI
Setelah mengetahui apa yang dimaksud arbitrasi, kamu mungkin bertanya-tanya. Sebenarnya, apa perbedaan arbitrasi dan mediasi, yang notabene sama-sama menghadirkan pihak ketiga dalam upaya menyelesaikan masalah?
Setidaknya, ada beberapa poin yang bisa kami sampaikan, di antaranya:
- Arbitrasi merupakan penyelesaian sengketa yang hasilnya bisa memenangkan salah satu pihak (win lose judgement). Sementara itu, mediasi pada umumnya sama-sama menguntungkan (win-win solution), meski keuntungan yang didapat tak melulu seimbang sama rata.
Baca juga: Punya Peluang Besar, 5 Bisnis yang Masih Jarang Digeluti ini Patut Kamu Coba!
- Perbedaan kedua terletak dari hasil putusannya. Putusan arbitrasi bersifat mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sedangkan putusan mediasi tidak mengikat.
- Dalam arbitrasi, pihak ketiga (arbitrer) dapat memberikan keputusan atas permasalahan yang terjadi. Sementara dalam mediasi, mediator hanya bertugas sebagai penengah dan cuma sebatas memberi masukan.
Ya, itulah penjelasan apa yang dimaksud arbitrasi dan turunannya. Semoga bermanfaat!
Leave a Reply