Istilah surat berharga kerap diucapkan dalam dunia ekonomi. Lantas, apa itu surat berharga?
Belakangan ini, tak hanya uang yang punya nilai dalam suatu transaksi. Surat berharga juga kerap digunakan sebagai alat pembayaran, terutama di kalangan pengusaha. Penggunaan surat tersebut dianggap lebih praktis dan aman ketimbang uang tunai.
Dalam kesempatan ini, kami akan beberkan apa itu surat berharga, ciri-ciri, hingga jenisnya. Yuk, simak sampai tuntas!
DEFINISI SURAT BERHARGA
Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, surat berharga atau commercial paper adalah sebuah dokumen yang punya nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenisnya. Fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi, sebab surat tersebut merupakan panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang bisa melakukan atau memiliki hak tertentu.
Surat berharga juga bisa diartikan sebagai surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Akan tetapi, pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan alat bayar lain.
Baca juga: Ini Dia, Contoh Surat Tagihan Pembayaran Jasa dan Cara Membuatnya!
Definisi lainnya, surat berharga adalah surat yang bersifat seperti uang tunai dan bisa dipakai untuk melakukan pembayaran. Surat berharga juga bisa diperdagangkan agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai.
CIRI-CIRI SURAT BERHARGA
Surat berharga punya sejumlah ciri yang perlu diketahui, antara lain:
– Bentuknya berupa dokumen tertulis.
– Punya nama jelas.
– Isi dokumen memuat akta perintah atau janji membayar.
– Isi dokumen terdapat nama orang yang akan membayar.
– Berupa perintah atau janji tanpa syarat.
– Terdapat tanda tangan dari pihak terkait.
– Terdapat keterangan jatuh tempo atau jangka waktu pembayaran yang harus dilaksanakan.
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
Setelah mengetahui apa itu surat berharga dan ciri-cirinya, kini giliran kami mengungkapkan jenis-jenis surat berharga yang ada di Indonesia. Berikut jenis-jenisnya:
Wesel
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wesel adalah surat pos untuk mengirimkan uang. Definisi lainnya, wesel adalah surat pembayaran yang bisa diuangkan ke bank oleh pemegangnya.
Baca juga: Pengertian, Syarat, dan Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan!
Dalam ilmu akuntansi, wesel terbagi dalam dua jenis, yakni wesel tagih dan wesel bayar. Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), wesel terdiri dari enam kategori, yaitu wesel penerbit sendiri, wesel perhitungan orang ketiga, wesel pengganti penerbit, wesel inkaso, wesel berdomisili, dan wesel berdomisili blanko.
Cek
Istilah ini mungkin sudah sering kamu dengar dalam kehidupan sehari-hari. Cek adalah salah satu surat berharga yang sifatnya sebagai alat bayar.
Kuitansi
Kuitansi adalah dokumen yang diberi tanggal, lalu diterbitkan atas suatu pembayaran. Jenis surat ini sering ditemukan, terutama saat melakukan transaksi jual beli.
Surat sanggup
Merupakan surat berharga yang memuat kata accept atau promes, di mana penerbit menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang disebutkan dalam surat berharga tersebut maupun penggantinya pada hari pembayaran.
Kenapa disebut surat sanggup? Sebab surat ini merupakan janji kesanggupan untuk melakukan pembayaran.
Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan bisa dicairkan secara tidak tunai melalui pemindah bukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalamnya.
Kartu kredit
Menurut Bank Indonesia (BI), kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit.
Baca juga: Informasi Lengkap tentang Struktur dan Contoh Surat Pernyataan Bermaterai
Travels cheque
Biasa disebut cek perjalanan. Ini adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan bisa diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk.
Obligasi
Merujuk pada sebuah aset atau instrumen investasi yang berwujud surat utang. Surat ini bisa diperjual belikan, dan investor yang membeli surat utang tersebut akan mendapatkan keuntungan berupa bunga.
Surat saham
Bisa diartikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang maupun badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Bentuk saham adalah selembar kertas yang berisi keterangan bahwa pemilik dokumen tersebut adalah pemilik perusahaan.
Bagaimana, sudah paham kan apa itu surat berharga? Semoga bermanfaat, ya!
Leave a Reply