Sebutan buyback tak hanya dijumpai di pasar modal saja, tapi juga pada instrumen lain seperti emas. Lantas, apa itu buyback emas?
Minat masyarakat terhadap emas tak pernah lekang oleh waktu. Ini berlaku untuk semua jenis emas, baik batangan atau perhiasan. Banyak pihak meyakini bahwa emas adalah aset berharga, sebab punya harga relatif stabil, bahkan cenderung naik dari waktu ke waktu.
Nah, bicara emas sebagai instrumen investasi, ada satu istilah yang kerap muncul dalam perjalanannya, yakni buyback emas. Istilah ini mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat awam, namun tak berlaku bagi investor yang telah malang melintang di industri logam mulia.
Langsung saja, berikut kami jelaskan apa itu buyback emas dan seluk beluknya!
PENGERTIAN BUYBACK EMAS
Buyback emas adalah kegiatan menjual kembali emas, baik dalam bentuk batangan atau perhiasan, di tempat pembelian. Skema buyback emas mirip-mirip perdagangan valuta asing, di mana terdapat kurs beli dan kurs jual.
Baca juga: Tak Perlu ke Toko Emas, ini Cara Mengetahui Harga Emas Naik atau Turun dengan Mudah!
Harga buyback emas akan mengikuti pergerakan harga emas dunia dan bisa berubah setiap harinya. Biasanya, harga buyback akan sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas.
Fakta lainnya, harga buyback emas umumnya selalu lebih rendah dibandingkan harga jualnya. Kendati begitu, aktivitas buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan jika ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
POIN PENTING DAN CONTOH BUYBACK EMAS
Pada prinsipnya, buyback emas merupakan salah satu cara investor untuk mendapatkan keuntungan. Adapun hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan buyback emas adalah meng-update harga buyback setiap harinya.
Berikut contoh buyback emas secara garis besar:
Misal, pada Selasa (13/9), harga buyback emas Antam berada di angka Rp 850 ribu per gram, sementara harga beli emas Antam ada di posisi Rp 900 ribu per gram. Artinya, jika kamu ingin menjual emas yang kamu punya, maka pihak Antam akan membelinya dengan harga Rp 850 per gram.
Kalau demikian, investasi emas tidak menguntungkan, dong?
Dalam konteks ini, itulah kenapa emas hanya cocok dijadikan sebagai investasi jangka panjang, bukan jangka pendek. Pasalnya, harga emas akan naik jauh lebih tinggi dalam jangka panjang.
Baca juga: Simak, ini Penyebab Emas Berubah Warna dan Cara Mengatasinya!
Sebagai gambaran, misal: Kamu membeli emas pada tahun 2018 seharga Rp 650 ribu per gram. Jika dihitung secara kasar dengan kondisi saat ini (contoh harga emas di paragraf sebelumnya), maka kamu sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu per gram.
Rumus sederhananya, harga buyback hari ini dikurangi harga jual pada tahun 2018 lalu. Kalau dijabarkan, Rp 850 ribu – Rp 650 ribu = Rp 200 ribu.
PENGENAAN PAJAK BUYBACK EMAS
Di sisi lain, ada pajak yang akan dikenakan apabila emas yang kamu jual punya nominal di atas Rp 10 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Peraturan tersebut menyebutkan, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non NPWP. Dalam hal ini, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Sebelum Beli, Ketahui Macam-macam Kadar Emas Berikut ini!
Secara keseluruhan, setiap orang perlu mencermati harga jual dan harga buyback kalau benar-benar ingin menjadi investor emas. Karena jika tidak, bukannya untung, bisa-bisa malah jadi buntung.
Bagaimana, sudah paham kan apa itu buyback emas? Semoga bermanfaat, ya!
Leave a Reply