Berdasarkan statusnya, profesi dosen terbagi menjadi dua jenis, yakni dosen swasta dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang jadi pertanyaan, berapa gaji dosen swasta dan PNS?
Menjadi dosen adalah impian sebagian orang, terutama bagi mereka yang peduli terhadap dunia pendidikan. Profesi ini sangat cocok bagi kamu yang punya bakat mengajar dan tetap berminat untuk terus belajar, dua hal yang tak dimiliki oleh semua orang.
Seperti yang kita tahu, seorang dosen bertugas untuk mengajar di perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Adapun status dosen di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu dosen swasta dan PNS.
Lantas, berapa gaji dosen swasta dan PNS di Indonesia? Berikut ulasannya, seperti dikutip dari laman Kumparan.com!
GAJI DOSEN SWASTA
Pada prinsipnya, dosen yang mengajar di universitas swasta punya besaran gaji yang berbeda satu sama lain. Hal itu tergantung dari kebijakan masing-masing kampus yang menaunginya.
Kendati begitu, pemerintah sudah menetapkan gaji pengajar berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui aturan tersebut, seorang dosen swasta berhak memperoleh gaji pokok sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah sang dosen bekerja.
Baca juga: Biaya Kuliahnya Tinggi, Berapa Gaji Dokter Gigi di Indonesia?
Sebagai contoh di wilayah Jakarta. Seorang dosen swasta akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4 jutaan setiap bulan, sesuai Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Selain itu, seorang dosen swasta juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan atas pekerjaan yang diembannya, antara lain:
-
Tunjangan profesi
Berlaku untuk dosen yang mempunyai sertifikat pendidik. Jumlah tunjangan ini umumnya adalah satu kali dari gaji pokok.
-
Tunjangan khusus
Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang sedang menjalani penugasan di suatu daerah. Sama dengan tunjangan profesi, besaran tunjangan khusus adalah satu kali dari gaji pokok.
-
Tunjangan kehormatan
Tunjangan kehormatan hanya berlaku bagi dosen yang punya jabatan akademik sebagai profesor. Jumlah tunjangan ini adalah dua kali dari gaji pokok.
Baca juga: Jadi Profesi Idaman, Berapa Gaji Pilot per Bulan di Indonesia dan Luar Negeri?
-
Tunjangan tugas tambahan
Tunjangan ini berhak diperoleh oleh dosen yang menjabat posisi tertentu di universitas, seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan lain sebagainya. Besaran tunjangan ini berkisar di angka Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
-
Insentif penelitian
Untuk mencapai jenjang karier tertentu yang diinginkan, seorang dosen biasanya diwajibkan untuk melakukan publikasi ilmiah. Dengan penelitian yang dilakukan itu, mereka akan mendapat penghasilan tambahan yang terbilang besar, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, insentif ini tergantung dengan penelitian yang dikerjakan.
GAJI DOSEN PNS
Berapa gaji dosen swasta sudah diketahui, kini giliran kami membeberkan gaji dosen PNS di Indonesia. Berapa besarannya?
Untuk diketahui, gaji dosen PNS di Tanah Air sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan pangkat dan golongannya masing-masing. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Wajib Paham, ini Cara Menolak Tawaran Kerja karena Gaji Tidak Sesuai!
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji dosen PNS golongan III – IV ada di kisaran Rp 2,6 – 5,9 juta setiap bulannya. Tak hanya itu, dosen PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan. Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013.
Bagaimana, sudah tahu kan berapa gaji dosen swasta dan PNS di Indonesia? Semoga bermanfaat, ya!
Leave a Reply