Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang kerap disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas melindungi para pekerja dengan 4 program utama. Di antaranya meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jamina Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pada praktiknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam dua kategori, yakni peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja dan peserta tenaga kerja luar hubungan kerja. Kedua jenis peserta ini punya sedikit perbedaan dari segi persyaratan dan cara pendaftaran.
Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan, maka perusahaanlah yang akan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan, antara lain:
– Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
– Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
– Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
– Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan.
– Salinan KK (Kartu Keluarga) karyawan.
– Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Setelah semuanya lengkap, serahkan semua dokumen tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk didaftarkan. Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh perusahaan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya!
Sementara untuk pekerja yang bukan karyawan, tetap bisa mendaftar secara mandiri sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Berikut sejumlah syarat yang perlu dipersiapkan:
– Surat izin usaha dari kelurahan setempat (jika ada).
– Salinan KTP pekerja.
– Salinan KK pekerja.
– Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Untuk melakukan pendaftaran, ikuti sederet langkah berikut:
– Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Di bagian atas, pilih menu “Daftarkan Saya”
– Akan muncul 4 pilhan, di antaranya: Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI), dan Jasa Konstruksi (Jakon). Pilih Individu (Pekerja BPU).
– Jika sudah, isi formulir pendaftaran yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profile Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
– Jika registrasi selesai, maka proses pendaftaran online juga telah selesai.
– Langkah berikutnya, bawa semua dokumen yang diminta ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota kamu.
Baca juga: Simak, ini Cara Mudah untuk Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan!
BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima stimulus
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan atau stimulus kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan yang digelontorkan sebesar Rp 600 ribu setiap bulan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta yang akan menerimanya, yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap agar daya beli masyarakat bisa meningkat di tengah pandemi covid-19. Peningkatan daya beli ini sejatinya bisa berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Meski demikian, penyaluran bantuan tersebut kabarnya belum terealisasi 100 persen. Sebagaimana dilansir Tirto.id, stimulus pemerintah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang, di mana data tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan bank yang menyalurkan.
Baca juga: Cek Nih, Biaya Tambal Gigi di Fasilitas Kesehatan!
Terkait hal itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan, hal tersebut disebabkan karena adanya data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat. “Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” ujarnya.
Leave a Reply