Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini pun harus selalu dibawa tiap kali seseorang berkendara.
Namun, seiring aktivitas penggunaan motor atau mobil yang makin tinggi, tak sedikit orang yang kehilangan STNK karena berbagai sebab. Bisa karena teledor dan lupa meletakkannya, atau memang karena dompetnya dicuri atau jatuh saat berkendara.
Apapun alasannya, STNK harus tetap ada sebagai bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor. Jika tidak membawanya, kamu akan ditilang saat pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang? Berapa pula biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitannya?
Berikut ulasan lengkapnya!
Baca juga: Jangan Terlalu Panik, Resesi Bukan Krisis Ekonomi!
Sebelum datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat), siapkanlah beberapa dokumen sebagai berikut:
– Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/SIM).
– Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
– Laporan kehilangan STNK dari pihak Kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
– Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
– Fotokopi BPKB, legalisir leasing dan surat keterangan leasing (jika BPKB digadaikan atau kendaraan kredit).
Setelah semuanya lengkap, datanglah ke Kantor Samsat dan ikuti alurnya:
– Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Jika sudah, fotokopi hasil tes fisik kendaraan tersebut.
– Pemilik wajib mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Isi dengan benar dan lengkap.
– Urus surat cek blokir STNK dari Samsat.
– Pemilik datang ke loket dan menyerahkan segala dokumen persyaratan dalam satu map.
– Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor jika sudah jatuh tempo. Namun, jika sudah terbayar, maka tidak ada biaya tambahan lagi.
– Pemilik dipersilakan antre dan menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
– Pemilik membayar biaya yang telah ditetapkan.
Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas? Simak 10 Tips ini agar Kantong tak Jebol di Kemudian Hari!
Biaya pengurusan STNK hilang
Biaya untuk pengurusan STNK yang hilang cukup terjangkau. Tapi, ada perbedaan biaya untuk mobil dan motor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, biaya atau tarif penerbitan STNK hilang, yakni:
– Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp 50 ribu.
– Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp 75 ribu.
Jangan lewat calo
Jika STNK kamu hilang, hindarilah mengurusnya melalui calo. Sebab, ada beberapa kerugian yang mungkin saja akan kamu alami.
Yang pertama tentu saja biaya yang lebih mahal, bahkan bisa dua kali lipat dari harga resmi. Kedua, rentan disalahgunakan oleh calo tersebut. Dalam beberapa kasus, ada calo yang nekat menggadaikan STNK asli pemilik kendaraan bermotor demi bisa membawa pulang uang.
Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, ini Biaya Resmi Membuat SIM Baru yang Dikeluarkan Pemerintah!
Selanjutnya, pemilik kendaraan rentan menerima STNK palsu. Karena mungkin saja, calo tersebut tidak melalui prosedur penerbitan yang berlaku, sehingga ia memilih jalan pintas dengan mencetaknya dengan cara yang tidak resmi. Ini tentu sangat merugikan, sebab jika pihak Kepolisian mengetahuinya, kamu akan tersandung masalah di kemudian hari.
Karena itu, penting bagi kamu untuk berhati-hati jika ingin mengurus STNK hilang melalui calo. Akan lebih baik jika kamu mengurusnya sendiri, karena selain lebih murah, STNK yang dibuat pun sudah terjamin keabsahannya.
Ya, itulah cara lengkap mengurus STNK hilang sekaligus biaya penerbitannya. Mudah dan murah, bukan? Jadi, jangan panik ya, jika sewaktu-waktu STNK kamu ternyata hilang!
Leave a Reply