Blog

Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Lakukan ini untuk Menambah Penghasilan!

Danain_UMP 2021_Gambar kalender 2021

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum pekerja di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah berasalan, tidak dinaikkannya upah minimum pada 2021 disebabkan karena kondisi ekonomi dalam negeri yang masih dalam masa pemulihan. Menurut mereka, kenaikan upah justru akan memberatkan dunia usaha.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” ujar Ida dalam surat edarannya, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Sejalan dengan itu, lanjut Ida, kebutuhan hidup layak atau KHL para pekerja juga menjadi landasan dalam penetapan upah minimum 2021, yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. “Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini,” jelasnya.

Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Cerdas untuk Mengatur Gaji Bulanan!

Dalam membuat keputusan ini, pemerintah mengklaim telah melibatkan Dewan Pengupahan Nasional. Ida pun berharap agar para gubernur menjadikan keputusan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum.

Terkait hal itu, Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal berpendapat bahwa langkah Kementerian Ketenagakerjaan tidak menaikkan upah minimum 2021 sudah tepat. Ia menilai, keputusan itu dapat mempertahankan daya beli masyarakat.

“Justru ini adalah salah satu solusi mempertahankan daya beli masyarakat di jangka panjang,” kata dia, seperti dikutip dari Medcom.id.

Jika upah dinaikkan pada masa transisi 2021, lanjutnya, industri akan kolaps. Selain itu, lapangan kerja juga akan makin menipis dan pekerja akan banyak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Sehingga pengumuman tidak menaikkan UMR di beberapa provinsi merupakan win-win solution untuk pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

Tanggapan serikat pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut hanya akan membuat perlawanan para buruh semakin mengeras. Menurut dia, Menaker tak memiliki sensitivitas nasib buruh, melainkan hanya memandang kepentingan pengusaha semata. Demikian dilansir Tempo.co.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Covid-19 keluar pada waktu yang tidak tepat. Di tengah pemangkasan hak buruh lewat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, edaran tersebut dianggap kian memperkeruh situasi.

Baca juga: Gaji Kamu Cepat Habis? Mungkin 5 hal ini Penyebabnya!

Padahal, ditambahkan Elly, tak semua perusahaan atau sektor industri gulung tikar akibat pandemi ini. Berdasarkan catatan KSBSI, seperti dilansir BBC Indonesia, setidaknya masih ada 11 sektor yang hingga kini masih beroperasi.

Beberapa sektor memang ada yang kolaps, seperti perhotelan dan transportasi, namun masih ada yang beroperasi seperti farmasi, pertambangan, perkebunan, manufaktur, dan elektronik. “Perusahaan-perusahaan itu justru mendapat keuntungan besar. Apakah mereka itu tidak menaikkan juga? Kan tidak adil. Jadi jangan dipukul rata,” sambung Elly.

Yang harus kamu lakukan untuk menambah penghasilan

Tidak dinaikkannya upah minimum oleh pemerintah bukanlah akhir segalanya. Sebab, masih banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk meningkatkan penghasilan, seperti dengan berbisnis online, jadi dropshipper, atau jadi freelancer. Bahkan, kami punya cara lain yang sangat inovatif, yang notabene bisa dilakukan tanpa harus bekerja keras.

Caranya, lakukanlah pendanaan di Danain dengan konsisten!

Baca juga: Gaji Istri Lebih Besar daripada Suami, Siasati dengan Hal ini!

Tak perlu modal besar, sebab nominal pendanaan di Danain sangat bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Kamu juga tak perlu khawatir kehilangan dana, karena setiap pendanaan di platform ini selalu beragunan emas.

Keunggulan lainnya, Bunga Keuntungan di Danain juga cukup menjanjikan, minimal 8% p.a up to 120% p.a. Waktu pendanaan pun tergolong singkat, yakni empat bulan. Tak lupa, terdapat fitur Pendanaan Otomatis yang akan mempermudah kamu dalam melakukan pendanaan.

Yuk, tunggu apalagi, jadikan Danain sebagai kendaraanmu untuk dapatkan penghasilan tambahan!

Leave a Reply