Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan lembaga negara yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, tahu kah kamu apa tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga negara yang berdiri pada 16 Juli 2012. Sejarah berdirinya lembaga tersebut berangkat dari upaya negara untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan yang baik dalam sektor keuangan.
Sebenarnya, apa tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia? Berikut uraian lengkapnya, seperti dikutip dari laman ojk.go.id.
DASAR PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Secara garis besar, fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan juga mengambil alih tugas Bank Indonesia (BI) dalam hal pengawasan perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Sejumlah sektor yang diawasi meliputi perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank, seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Baca juga: Simak, ini Cara Melunasi Utang Rentenir Menurut OJK!
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan bertindak independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan juga punya wewenang untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan di sektor jasa keuangan.
Secara umum, tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, fungsi utama Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Sebagai regulator di bidang jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan punya sejumlah wewenang yang tak main-main, antara lain:
-
Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:
– Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia (SDM), merger, konsolidasi dan akuisisi, serta pencabutan izin usaha bank.
Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar di OJK!
– Kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
– Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.
– Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
-
Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) yang meliputi:
– Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
– Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
– Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
– Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
– Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
– Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
– Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
-
Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) yang meliputi:
– Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
– Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
Baca juga: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan SLIK OJK, Pengganti BI Checking atau Sistem Informasi Debitur!
– Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
– Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
– Melakukan penunjukan pengelola statuter.
– Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
– Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
– Memberikan dan atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Bagaimana, sudah paham kan apa tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia?
Leave a Reply