Blog

Anti Ribet, ini Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar di OJK!

danain-Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK-gambar gedung OJK

Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK

Perusahaan investasi bodong dan pinjaman online ilegal marak tersebar di mana-mana. Masyarakat harus waspada agar tidak menjadi korban dari perusahaan abal-abal tersebut. Berikut kami beberkan cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK dengan cepat dan mudah.

Sekarang ini, kita hidup di era teknologi yang semakin maju. Ada banyak kemudahan yang bisa didapat dari berbagai macam aspek dalam kehidupan. Salah satunya sebut saja dalam hal finansial, di mana saat ini kita bisa berinvestasi dan melakukan pinjaman secara mudah melalui dunia maya.

Namun demikian, kemudahan ini sayangnya tak diimbangi dengan status perusahaan yang legal dan kredibel. Faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator bidang keuangan di Indonesia.

Nah, bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau meminjam uang di lembaga finansial, sebaiknya cari tahu dulu legalitas perusahaan yang bersangkutan. Langsung saja, berikut cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK dengan langkah sederhana.

CARA CEK PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DI OJK

OJK bersama lembaga terkait, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah bersepakat untuk memperkuat kerjasama dalam hal memberantas investasi bodong di Tanah Air. OJK pun terus mengimbau masyarakat agar selalu mengecek status legal perusahaan sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman.

Baca juga: Simak, ini Peraturan OJK tentang Kolektibilitas Kredit!

Melansir laman Kompas.com, masyarakat bisa mengecek surat izin OJK asli yang sudah dikantongi oleh penyelenggara. Dalam hal ini, surat izin tersebut punya ciri khusus berupa QR code yang bisa dipindai dan terhubung ke situs resmi OJK.

Bagaimana kalau kode tersebut tak dapat dipindai? Bisa jadi surat izin yang dipublikasikan itu palsu, sehingga perusahaan masuk dalam kategori ilegal.

Lebih lanjut, masyarakat juga bisa memastikan kelegalan perusahaan investasi dengan mengontak pihak OJK secara langsung. Caranya cukup mudah, tinggal hubungi nomor OJK di 157, WhatsApp ke nomor 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id. Di halaman tersebut, tercantum daftar perusahaan investasi yang tidak terdatar di OJK.

Masyarakat bisa mencocokkan nama perusahaan investasi yang menawarkan iming-iming tak masuk akal. Sekadar informasi, daftar perusahaan tersebut selalu diperbarui secara berkala oleh OJK.

Baca juga: Cara Mengetahui Daftar Blacklist OJK, Cek Apakah ada Namamu?

Bagaimana dengan perusahaan financial technology (fintech)?

Cara mengeceknya tak kalah mudah. Masyarakat bisa kunjungi portal resmi OJK di laman www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB dan Fintech. Jika sudah, akan muncul daftar perusahaan fintech dengan status terdaftar atau berizin OJK.

Di halaman ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara rutin pada perusahaan-perusahaan fintech yang mencurigakan. Bahkan, masyarakat bisa melihat daftar lengkapnya dari tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, masyarakat juga bisa mengunjungi situs www.bappebti.go.id milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan. Melalui situs tersebut, masyarakat bisa melihat deretan entitas yang terdaftar secara legal.

Secara keseluruhan, pemerintah selalu mengimbau masyarakat agar aktif dan mau meliterasi dirinya tentang topik keuangan. Tujuannya, agar masyarakat lebih melek finansial dan tidak mudah terjerumus pada investasi atau pinjaman online ilegal.

Baca juga: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan SLIK OJK, Pengganti BI Checking atau Sistem Informasi Debitur!

Bagaimana, sudah tahu kan cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK? Semoga bermanfaat, ya!

Leave a Reply