Blog

Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan SLIK OJK, Pengganti BI Checking atau Sistem Informasi Debitur!

Danain-penjelasan_slik_ojk-gambar orang memegang dokumen

Seluk beluk SLIK OJK yang perlu kamu tahu

Layanan BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK OJK per tanggal 1 Januari 2018. Lantas, apa yang membedakan kedua layanan informasi keuangan tersebut?

Bagi kamu yang terbiasa memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga perbankan, kamu tentu sudah tak asing dengan yang namanya BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Saat ini, layanan informasi keuangan tersebut sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat SLIK OJK.

Sebagaimana saat masih bernama BI Checking dulu, SLIK OJK juga memuat informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama dalam hal informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Singkat kata, SLIK OJK digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lain untuk memperoleh informasi mengenai riwayat kredit calon debiturnya, sehingga bisa jadi pertimbangan apakah orang tersebut layak atau tidak mendapatkan kredit.

Informasi yang terdapat dalam SLIK OJK bisa dibilang sangat akurat. Ini karena catatan debitur dikumpulkan dari hasil pertukaran antar-bank dan lembaga keuangan lainnya. Adapun informasi yang dipertukarkan dalam layanan ini meliputi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, hingga riwayat pembayaran cicilan kredit dan kredit macet.

Baca juga: OJK Beberkan Tips Mengelola Finansial bagi Milenial di Tengah Pandemi

Sekadar informasi, bank dan lembaga keuangan yang saling bertukar informasi ini tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang sebelumnya dikoordinir oleh BI, namun saat ini telah beralih ke OJK. Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulannya, untuk kemudian dikumpulkan secara berkala dan diintegrasikan ke dalam SLIK.

Sementara itu, menurut laman sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan serta pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau yang biasa disebut iDeb. SLIK OJK sendiri memperluas cakupan iDeb, yakni melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

Di sisi lain, SLIK OJK juga dipakai untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), serta pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya sistem ini, proses pengajuan pinjaman diharapkan jadi lebih mudah. Tak hanya itu, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) juga bisa diminimalisir.

Cara cek SLIK OJK secara langsung

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK secara langsung, bisa datang ke kantor OJK, baik pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor OJK bisa dilihat pada website resmi OJK  di www.ojk.go.id.

Layanan ini diberikan secara gratis, baik untuk pemohon individu atau badan usaha. Adapun prosedur yang harus dilalui, antara lain:

– Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor untuk debitur perseorangan. Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus.

Baca juga: Marak Fintech Ilegal di Indonesia, Apa Langkah Tegas OJK selaku Regulator?

– Datang ke kantor pusat OJK di Jakarta atau kantor perwakilan OJK di daerah.

– Isi formulir permohonan SID.

– Jika dokumen lengkap, petugas akan melakukan pencetakan hasil iDeb.

Cara cek SLIK OJK secara online

Selain datang langsung ke kantor OJK, masyarakat juga bisa menggunakan layanan ini secara online. Berikut cara mengeceknya, seperti dikutip dari laman Kompas.com:

– Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi .

– Isi formulir dan nomor antrean.

Upload foto KTP untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Paspor untuk WNA (Warga Negara Asing).

– Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian usaha.

– Jika sudah, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi captcha.

– Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

– OJK akan melakukan verifikasi data. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 sebelum tanggal antrean.

Baca juga: Ini Dia, Ciri-ciri Pinjaman Online Terpercaya yang Perlu Kamu Tahu!

– Jika data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.

– Foto atau scan formulir yang sudah ditanda tangani, lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

– OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call bila diperlukan.

– Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Ya, itulah seluk beluk SLIK OJK yang perlu kamu tahu. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply