Untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Tanah Air, pemerintah menyelenggarakan sebuah layanan yang bernama BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja pun wajib terdaftar sebagai peserta dalam layanan tersebut
Dalam praktiknya, ada empat program yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang notabene bisa dicairkan.
Sebagai informasi, iuran JHT akan dibayarkan langsung oleh perusahaan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima pekerja. Rinciannya sebagai berikut: 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pekerja.
Adapun saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berusia 56 tahun. Demikian menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu.
Baca juga: Mau jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut syarat dan prosedur lengkapnya, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia!
Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
– Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
– Formulir klaim JHT yang sudah diisi (bisa di-download di aplikasi BPJSTKU).
– Buku Tabungan atas nama peserta JHT.
– Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk melakukan pencairan Saldo JHT, yakni secara online atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya!
Bagi kamu yang memilih pencairan secara online, prosedurnya sebagai berikut:
– Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Jika sudah, login dengan akun yang sudah dibuat.
– Setelah berhasil masuk, pilih menu “Klaim Saldo JHT”
– Isi data sesuai dengan yang dibutuhkan.
– Pilih Jenis Klaim: Mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
– Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Jika sudah, klik Kirim.
– Dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan melalui email atau SMS.
– Jika tak ada masalah, saldo JHT akan ditransfer ke rekening kamu sesuai tanggal yang diberitahukan oleh petugas.
Baca juga: Simak, ini Cara Mudah untuk Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan!
Sementara jika melakukan pencairan secara offline, prosedurnya:
– Ambil nomor antrean di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan telah membawa 7 dokumen yang dipersyaratkan.
– Isi formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas dengan lengkap. Jika sudah, serahkan formulir tersebut beserta dokumen lainnya.
– Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dengan cermat. Jika sudah lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
– Di sini, petugas akan memeriksa kembali dokumen yang diserahkan. Jika sudah sesuai, petugas akan memprosesnya, kemudian memberitahu waktu pencairan saldo JHT yang akan ditransfer ke rekening kamu.
Oh ya, jika Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu hilang, kamu tetap bisa mengurusnya setelah membuat surat kehilangan dari Kepolisian. Setelah itu, kamu dapat melakukan pencairan dengan mengikuti prosedur yang telah disampaikan di atas.
Itulah syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu tahu. Mengingat saat ini pandemi belum berakhir, kamu disarankan untuk melakukan pencairan secara online guna mencegah dan meminimalisir penularan covid-19 di ruang publik.
Leave a Reply