Blog

Kerap Dianggap Sama, ini Perbedaan Kredit dan Pembiayaan!

danain-Perbedaan kredit dan pembiayaan-gambar orang membuka laptop

Perbedaan kredit dan pembiayaan

Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa kredit dan pembiayaan adalah dua hal yang sama, padahal tidak. Lantas, apa perbedaan kredit dan pembiayaan?

Dalam kehidupan sehari-hari, istilah kredit dan pembiayaan tentu sudah sangat familiar. Biasanya, masyarakat mengajukan kredit atau pembiayaan ketika butuh dana untuk modal usaha atau konsumsinya.

Meski kerap diucapkan dalam keseharian, namun ternyata masih banyak orang yang salah kaprah dengan istilah kredit dan pembiayaan. Banyak pihak menganggap bahwa keduanya adalah hal yang sama, padahal kenyataannya tak demikian.

Nah, dalam kesempatan ini, kami akan mengulas perbedaan kredit dan pembiayaan agar kamu lebih paham dengan esensinya. Yuk, simak sampai tuntas!

PERBEDAAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN

Pada prinsipnya, ada perbedaan yang mendasar antara kredit dan pembiayaan. Berikut sederet perbedaannya, seperti dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id:

Pengertian

Secara garis besar, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan dikenakan bunga. Adapun menurut Undang-undang Perbankan, kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Baca juga: Simak, ini Peraturan OJK tentang Kolektibilitas Kredit!

Sementara itu, pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu yang mekanismenya melibatkan tiga pihak, yakni pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa tertentu.

Pihak yang terlibat

Kredit melibatkan dua pihak, yaitu nasabah sebagai peminjam (debitur) dan lembaga keuangan seperti bank sebagai pemberi pinjaman (kreditur).

Adapun seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembiayaan melibatkan tiga pihak, yakni pemberi dana, penyedia barang/aset/jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa tertentu.

Namun demikian, ada pula pembiayaan yang hanya melibatkan dua pihak saja. Umumnya, ini terjadi pada jenis pembiayaan emas yang dilakukan di bank atau BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik.

Baca juga: Sudah Tahu Belum, Apa itu Restrukturisasi Kredit dalam Ekonomi?

Mekanisme

Perbedaan kredit dan pembiayaan yang selanjutnya terletak pada mekanismenya.

Dalam kredit, mekanisme yang dijalankan adalah nasabah mengajukan permohonan pinjaman kepada penyedia dana, kemudian dilakukan analisis kelayakan. Jika nasabah dianggap layak mendapatkan pinjaman, maka kredit akan dicairkan. Sekadar informasi, analisis kelayakan dilakukan dengan cara mempertimbangkan risiko yang dimiliki oleh nasabah.

Adapun mekanisme dalam pembiayaan, nasabah mengajukan permohonan atas barang/aset/jasa tertentu yang dibutuhkan. Setelahnya, pihak pemberi dana akan membelinya dari vendor atau penyedia barang, untuk kemudian dijual lagi  kepada nasabah. Dalam konteks ini, nasabah akan melakukan pembayaran secara tunai atau dicicil.

Penyedia dana

Penyedia dana jadi poin yang terakhir.

Untuk diketahui, pihak penyedia dana dalam kredit pada umumnya adalah bank umum konvensional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta pergadaian. Sedangkan dalam pembiayaan, pihak penyedia dananya adalah bank umum syariah, unit usaha syariah, BPR Syariah, dan perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Bisa Nggak Sih Pinjam Uang 50 Juta tanpa Kartu Kredit? Simak Jawabannya di Bawah ini!

Demikianlah ulasan singkat mengenai perbedaan kredit dan pembiayaan yang perlu kamu tahu. Meski terlihat mirip-mirip, namun keduanya punya perbedaan yang sangat signifikan jika ditelisik lebih dalam. Semoga bermanfaat, ya!

Leave a Reply