Blog

Sudah Tahu Belum, Apa itu Restrukturisasi Kredit dalam Ekonomi?

danain-Apa itu restrukturisasi kredit-gambar orang mengetik di komputer

Apa itu restrukturisasi kredit

Belum familiar dengan istilah restrukturisasi kredit? Berikut kami beberkan uraian lengkap tentang apa itu restrukturisasi kredit!

Sebagian dari kita mungkin masih ada yang merasa asing dengan istilah restrukturisasi kredit. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memperdalam ilmu ekonomi atau sering mengajukan pinjaman melalui lembaga perbankan.

Penasaran, apa itu restrukturisasi kredit? Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari laman ojk.go.id!

PENGERTIAN

Secara garis besar, restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam aktivitas perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Perlu untuk dicatat, restrukturisasi kredit bukan menghapus utang, melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan. Alhasil, utang si debitur pada prinsipnya masih tetap ada.

Cicilan pinjaman tetap harus dibayar, tapi debitur diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara pihak peminjam dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Bisa Nggak Sih Pinjam Uang 50 Juta tanpa Kartu Kredit? Simak Jawabannya di Bawah ini!

Nah, setelah mengetahui apa itu restrukturisasi kredit, kamu mungkin bertanya-tanya, seperti apa sih bentuk keringanan yang diberikan lembaga keuangan kepada debitur?

Setidaknya, ada beberapa kebijakan yang diberikan, antara lain:

– Penurunan suku bunga kredit.

– Perpanjangan jangka waktu kredit.

– Pengurangan tunggakan bunga kredit.

– Pengurangan tunggakan pokok kredit.

– Penambahan fasilitas kredit.

– Konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Lantas, apa saja syarat untuk mengajukan restrukturisasi kredit?

Perlu diketahui, restrukturisasi kredit tidak diberikan kepada semua nasabah secara cuma-cuma. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

– Debitur mengalami kesulitan dalam membayar pokok dan bunga kredit.

– Debitur punya prospek usaha yang baik dan dinilai mampu untuk memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

CONTOH RESTRUKTURISASI KREDIT

Anwar, seorang penjual bakso mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembeli sejak pandemi covid-19. Padahal, sebelum wabah, pembelinya sangat banyak. Akibat kondisi itu, Anwar jadi tidak mampu membayar cicilan kendaraannya kepada leasing.

Mendapati hal itu, Anwar lantas mengajukan restrukturisasi kredit kepada pihak leasing. Setelah diproses, Anwar pun mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok atau bunga. Dalam hal ini, ada beberapa opsi yang bisa dipilih. Misal, 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan dengan leasing.

Baca juga: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan Jenis-jenis Kredit Bank Berdasarkan Tujuan hingga Jangka Waktu Pengembalian!

CARA MENGAJUKAN

Sebagai pihak peminjam, debitur bisa menghubungi bank atau leasing untuk mengajukan keringanan. Caranya bisa bermacam-macam, mulai dari datang langsung ke kantor yang bersangkutan, melalui telepon, email, atau aplikasi pertukaran pesan.

Lalu, apakah pengajuan tersebut pasti akan langsung disetujui?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di masa pandemi ini (setidaknya), pemberian keringanan diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Utamanya untuk UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lainnya yang kesulitan membayar cicilan.

Adapun bagi debitur yang masih punya penghasilan tetap dan masih sanggup untuk membayar cicilan, OJK menyarankan untuk tidak memanfaatkan keringanan ini. Dengan begitu, lembaga keuangan bisa fokus untuk membantu masyarakat yang lebih membutuhkan.

KENAPA UTANG NASABAH TIDAK DIHAPUS SAJA?

Setelah membaca penjelasan di atas, mungkin terlintas di pikiran kamu, kenapa utang nasabah tidak dihapus begitu saja?

Jawaban singkatnya, pemberian keringanan ini rupanya tak cuma untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman saja, tapi juga untuk menjaga stabilitas keuangan. Seperti yang diketahui, lembaga keuangan juga mengalami kesulitan pemasukan akibat wabah ini. Mereka tetap harus membayar bunga kepada penabung dan membayar operasional perusahaan setiap bulan.

Baca juga: Wajib Paham, ini Perbedaan antara Kartu Debit dan Kartu Kredit!

Kalau utang nasabah dihapus, maka lembaga keuangan bisa terancam tutup dan pegawainya bisa di PHK. Jika terjadi, perekonomian dalam negeri sejatinya akan ikut terganggu.

Ya, itulah ulasan lengkap mengenai apa itu restrukturisasi kredit. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply