Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan khusus terkait pembagian harta warisan keluarga. Bagaimana aturan pembagian warisan tersebut menurut hukum perdata?
Pembagian harta warisan seringkali menyebabkan perseteruan antar saudara. Padahal, sebagai negara yang memiliki landasan hukum di berbagai hal, Indonesia sudah mengatur pembagian hak waris dalam sebuah keluarga, lengkap dengan porsi yang disesuaikan untuk masing-masing ahli waris.
Nah, buat kamu yang masih bingung terkait aturan pembagian harta warisan, kami akan memberikan informasi seputar hal tersebut, khususnya dari pandangan hukum perdata. Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Pandangan Harta Warisan Menurut Hukum Perdata
Di mata hukum, konteks harta warisan tercatat dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan ketika pewaris meninggal atau terjadi kematian. Dengan kata lain, harta warisan tidak dapat dibagi atau diberikan pada ahli waris apabila pewaris masih hidup.
Baca juga: Punya Harta Berlimpah, Inilah Sederet Orang Terkaya di Indonesia!
Ahli Waris yang Sah dalam KUH Perdata
Ahli waris atau penerima sah harta warisan diatur dalam KUH Perdata Pasal 832. Setidaknya, terdapat 4 golongan penerima harta warisan atau ahli waris yang sah di mata hukum, di antaranya:
- Golongan I, berasal dari keluarga golongan lurus ke bawah yang dapat berupa suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, hingga keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
- Golongan II, berasal dari keluarga yang berada pada garis lurus ke atas seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
- Golongan III, terdiri dari nenek, kakek, dan leluhur yang masih hidup.
- Golongan IV, terdiri dari anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Syarat dan Ketentuan yang Harus Diketahui Ahli Waris
Meski demikian, masih ada syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh seorang ahli waris. Apabila mereka melanggar syarat tertentu, maka hal tersebut dapat menggugurkannya sebagai ahli waris yang sah.
Baca juga: Cocok Buat Pemula, ini Penjelasan Lengkap Mengenai Investasi Leher ke Atas!
Salah satunya adalah seorang penerima harta warisan akan otomatis dicoret dari daftar penerima apabila mereka melakukan tindak kriminal sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 838 KUH Perdata, yang meliputi: melakukan pencegahan untuk pengesahan atau pencabutan surat wasiat, memalsukan/merusak/menggelapkan surat wasiat, membunuh pewaris, hingga merusak nama baik pewaris.
Pembagian Harta Warisan dan Cara Menghitungnya
Lanjut soal pembagian harta warisan, masing-masing ahli waris memiliki jatah atau porsinya tersendiri. Semua hal tersebut sudah diatur dalam KUH Perdata yang harus diikuti oleh setiap ahli waris yang akan terlibat dalam pembagian warisan. Berikut cara menghitung pembagian harta warisan sesuai hukum perdata:
- Suami atau istri dan anak yang ditinggalkan oleh pewaris berhak mendapatkan seperempat bagian.
- Apabila pewaris belum memiliki suami atau istri dan anak, maka pembagian harta warisan akan diberikan pada orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris lainnya dengan besaran seperempat bagian.
- Jika ternyata pewaris juga tidak memiliki saudara kandung, maka harta warisan yang tersisa akan dibagikan ke garis ayah dengan besaran setengah dan setengah bagian lagi untuk garis ibu.
Baca juga: Mau Raih Financial Freedom? Intip Caranya di Bawah ini!
- Selain itu, apabila terdapat keluarga sedarah garis atas yang masih hidup, maka ia berhak mendapat warisan sesuai ketentuan dengan besaran setengah bagian.
Ya, itulah informasi seputar pembagian harta warisan sesuai hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Jadi, tak perlu lagi ada perseteruan dengan saudara terkait pembagian warisan!
Leave a Reply