Blog

Mengenal Kartu Keluarga Sejahtera dan Cara Mendapatkannya

Danain-penjelasan_tentang_kartu_keluarga_sejahtera-gambar kartu keluarga sejahtera

Penjelasan lengkap mengenai Kartu Keluarga Sejahtera

Kartu Keluarga Sejahtera menjadi salah satu syarat wajib bagi para penerima bansos dari pemerintah. Lantas, bagaimana cara dan syarat mendapatkannya?

Kartu Keluarga Sejahtera atau yang kerap disingkat KKS merupakan kartu khusus yang dibuat oleh pemerintah untuk golongan keluarga tidak mampu di Indonesia. Untuk diketahui, program KKS ini bukanlah program yang baru diluncurkan di Tanah Air.

Sebelumnya, Kartu Keluarga Sejahtera diluncurkan dengan nama Kartu Pelindung Sosial (KPS). Di mana pada saat itu, bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai, sedangkan yang sekarang disalurkan dalam bentuk non-tunai.

Sesuai namanya, Kartu Keluarga Sejahtera hadir dalam bentuk kartu yang mirip kartu debit. Nantinya, pihak penerima bisa menggunakan kartu ini untuk berbelanja atau bertransaksi di berbagai macam store yang menerima transaksi dengan kartu debit.

Baca juga: Simak Baik-baik, ini Cara Membuat Kartu Keluarga Online!

Hal tersebut bisa dilakukan sebab Kartu Keluarga Sejahtera memang diterbitkan oleh lembaga perbankan yang masuk dalam Himpunan Bank Milik Negara, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), hingga Bank Tabungan Negara (BTN).

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ulasan lengkapnya untuk kamu!

CARA MENDAPATKAN KARTU KELUARGA SEJAHTERA

1. Kriteria Penerima Kartu Keluarga Sejahtera

Tak semua orang bisa menerima atau membuat Kartu Keluarga Sejahtera. Pasalnya, terdapat beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Nah, bagi kamu yang ingin membuat Kartu Keluarga Sejahtera atau sekadar membantu kerabat yang ingin membuatnya, berikut beberapa kriteria yang perlu kamu tahu:

– Berusia minimal 22 tahun atau lebih.

– Para penyandang disabilitas yang tinggal di panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

– Lansia yang tinggal di panti atau LKS.

– Pengemis dan gelandangan yang tidak memiliki tempat tinggal, memiliki tempat tinggal tidak layak huni, atau yang tinggal di panti asuhan.

– Korban penyalahgunaan narkoba yang tinggal di panti maupun LKS.

– Mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga: Simak Baik-baik, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12!

2. Syarat yang Diperlukan untuk Mengajukan Kartu Keluarga Sejahtera

Dalam proses pengajuan atau pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera, kamu harus menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan, antara lain:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP).

– Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Kartu Keluarga (KK).

– Pas Foto.

– Foto Tubuh.

– Surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang bersangkutan memang warga panti ataupun LKS setempat.

– Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa  PMKS yang bersangkutan memang warga panti ataupun LKS setempat.

– Surat keterangan dari dinas sosial sekitar yang menyatakan bahwa gelandangan dan pengemis yang bersangkutan berada di wilayah tanggung jawab dinas tersebut.

3. Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera

Setelah mengetahui kriteria dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pembuatan kartu ini, kamu juga perlu tahu cara mendaftarnya. Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT, RW atau kantor desa/kelurahan setempat.

Selanjutnya, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan perihal teknis pendaftaran di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Pastikan untuk membawa dan melengkapi data yang dibutuhkan, mulai dari KTP, KK, NIK, hingga Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya!

Setelah data yang dibutuhkan selesai dilengkapi, maka semua data tersebut akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, kantor desa/kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten secara berurutan.

Terakhir, apabila data penerima selesai diverifikasi, maka pihak KPM akan dibuatkan rekening bank khusus serta Kartu Keluarga Sejahtera. Nantinya, kartu tersebut bisa digunakan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah yang dibayarkan secara rutin tiap bulan sebesar RP 200 ribu.

Leave a Reply