Blog

Simak Baik-baik, ini Cara Membuat Kartu Keluarga Online!

Danain-Cara_membuat_kartu_keluarga_online-Gambar kartu keluarga

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Kartu Keluarga alias KK merupakan dokumen penting layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga, sebab dokumen tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi yang berhubungan dengan birokrasi, seperti pembuatan paspor hingga mengurus surat pernikahan.

Bagi pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga baru bersama pasangan juga wajib untuk dimiliki. Dengan adanya dokumen tersebut, kamu dan pasangan bisa mengurus berbagai keperluan bersama, salah satunya saat akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Nah, bicara Kartu Keluarga, ada fakta menarik yang perlu diketahui. Saat ini, membuat Kartu Keluarga sudah semakin mudah dengan adanya sistem online. Hanya dengan jaringan internet, kamu sudah bisa membuat dokumen tersebut dari rumah tanpa perlu wara-wiri ke kantor pemerintahan terkait.

Baca juga: Wajib Paham, ini Perbedaan antara Kartu Debit dan Kartu Kredit!

Lantas, bagaimana cara membuat Kartu Keluarga online? Berikut ulasan lengkapnya, sebagaimana dilansir laman Popbela.com!

Membuat Kartu Keluarga secara online melalui situs Kemendagri

Fakta di lapangan menyebutkan,  KTP dan Kartu Keluarga adalah dua dokumen penting yang paling banyak diurus oleh masyarakat Indonesia. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah pengurusan dua dokumen tersebut secara online melalui situs resmi mereka. Berikut cara membuat Kartu Keluarga online:

Tahap pertama, lakukan pendaftaran di situs Kemendagri dengan langkah:

– Masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

– Buat akun terlebih dulu dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.

– Isi sejumlah data, seperti 16 digit angka NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Telepon aktif, Email, Password, dan Captcha.

– Usai mengisi data, jangan lupa untuk memverifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim ke nomor ponsel.

Baca juga: Simak Baik-baik, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12!

Tahap kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri

– Setelah berhasil mendaftar, akun yang telah kamu buat bisa digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri. Dalam aplikasi tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan untuk membuat Kartu Keluarga.

– Masuk ke aplikasi tersebut, lalu Login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah didaftarkan.

– Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.

– Isi formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga.

– Setelahnya, kamu akan mendapat notifikasi secara online untuk mencetak Kartu Keluarga.

Jika sudah mendapat notifikasi untuk mencetak Kartu Keluarga, kamu bisa melakukan pencetakan secara mandiri. Dalam hal ini, kamu bisa menggunakan kertas HVS 80 gram atau mencetak di anjungan mandiri yang tersedia di sejumlah tempat, seperti Balai Kota atau Mal.

Cara Membuat Kartu Keluarga online melalui aplikasi Disdukcapil Kabupaten/Kota

Selain di situs resmi Kemendagri, kamu juga bisa membuat Kartu Keluarga secara online melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten/Kota tempat kamu tinggal. Biasanya, masing-masing Disdukcapil punya situs resmi atau aplikasi tersendiri.

Untuk membuat Kartu Keluarga secara online melalui Disdukcapil, kamu perlu siapkan beberapa dokumen, seperti KTP, Nomor Ponsel, dan Email. Setelah itu, kamu bisa mendaftar di aplikasi terkait dengan memasukkan beberapa data yang sudah disebutkan sebelumnya. Satu hal yang perlu diingat, pastikan nomor ponsel kamu masih aktif, sebab pihak Disdukcapil akan mengirim nomor PIN dan notifikasi untuk mencetak Kartu Keluarga kamu.

Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya!

PIN tersebut bersifat rahasia dan akan masuk ke notifikasi ponsel atau email kamu, sehingga orang lain tak bisa mengetahuinya. Jaga kerahasiaan PIN tersebut agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Ya, itulah cara membuat Kartu Keluarga online melalui situs resmi Kemendagri dan Disdukcapil. Segera buat kartu tersebut untuk memudahkan pengurusan dokumen-dokumen lainnya!

Leave a Reply