Menjadi pengusaha membuka peluang bagi seseorang untuk mendapatkan penghasilan yang terbilang besar. Di sisi lain, jadi pengusaha juga bisa membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan perekonomian di suatu negara.
Jika kamu tertarik untuk jadi pengusaha, penting bagi kamu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang diperlukan untuk bisa menjalankan kegiatan tersebut agar sah secara hukum. Salah satu yang utama sebut saja perihal SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Apa itu SIUP?
SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP adalah bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik kecil, menengah, maupun besar.
Secara garis besar, kegiatan usaha perdagangan yang dimaksud meliputi usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa-beli, sewa-menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Baca juga: Pernah Putus Sekolah, Pria ini Sukses jadi Pengusaha Bergelar Miliarder!
Adapun dasar hukum membuat SIUP adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP, serta perubahannya pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.
Berikut 4 jenis SIUP yang perlu kamu tahu:
SIUP Mikro
Jika ingin melaksanakan usaha berskala sangat kecil atau mikro, kamu bisa mengurus SIUP Mikro. SIUP jenis ini ditujukan bagi para pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta, di mana perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangungan.
SIUP Kecil
SIUP ini ditujukan bagi para pengusaha yang memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tidak termasuk tanah serta bangunaan.
SIUP Menengah
Jika kamu memiliki modal usaha dan kekayaan bersih dengan nominal antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maka kamu wajib memiliki SIUP Menengah. Perlu kamu tahu, nilai tersebut tak termasuk tanah serta bangunan.
Baca juga: Bob Sadino, Pengusaha Nyentrik yang Pernah Dimarahi Paspampres!
SIUP Besar
Yang terakhir adalah SIUP Besar. SIUP jenis ini diperuntukan bagi kamu yang memiliki usaha berskala besar dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar. Angka ini tak termasuk nilai tanah serta bangunan.
Lantas, apa sih manfaat memiliki SIUP?
Pada prinsipnya, SIUP digunakan oleh pemerintah untuk mendata badan usaha yang ada di dalam negeri. Manfaatnya sendiri, meliputi:
Punya perlindungan hukum – Dengan adanya surat tersebut, kamu memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kemudahan mengajukan pinjaman – Saat mengajukan pinjaman ke bank, kamu butuh SIUP sebagai persyaratan utama.
Menunjang aktivitas ekspor-impor – SIUP bisa menunjang kegiatan usaha kamu, termasuk dalam hal perdagangan internasional, yakni ekspor dan impor.
Baca juga: Mau Bisnis di Usia Muda? Simak 10 Tips ini agar bisa Sukses!
Tingkatkan kredibilitas – Intinya, usaha kamu akan lebih diakui dan dipercaya jika memiliki surat izin tersebut. Dengan begitu, penjualan pun secara otomatis akan meningkat.
Bagaimana cara membuat SIUP?
Cara pertama, siapkanlah dokumen-dokumen yang diperlukan (cek di laman syarat membuat SIUP), kemudian datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan terdekat. Ikuti prosesnya sesuai alur yang telah ditentukan.
Yang lebih praktis, kamu bisa mengurusnya secara online, dengan memanfaatkan layanan Online Single Submission atau yang kerap disebut OSS. Pengurusan lewat cara ini jauh lebih mudah karena telah menggunakan sistem elektronik yang telah terintegrasi. Untuk bisa menggunakan layanan ini, kamu terlebih dulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Yuk, segera bikin SIUP-mu dan jalankan usaha dengan baik sesuai aturan yang berlaku!
Leave a Reply