Blog

Marak Fintech Ilegal di Indonesia, Apa Langkah Tegas OJK selaku Regulator?

langkah_tegas_terhadap_fintech_ilegal

Industri financial technology (fintech) di Indonesia makin hari makin berkembang. Hal itu bisa dilihat dari makin banyaknya platform fintech yang bermunculan di dunia maya. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total penyelenggara fintech terdaftar dan berizin per Desember 2018 adalah sebanyak 78 perusahaan.

Meski industri fintech diprediksi akan berkembang pesat, masyarakat tetap diminta waspada mengingat saat ini jumlah fintech ilegal jauh lebih banyak daripada fintech legal. Masyarakat pun diimbau untuk bertransaksi dengan penyelenggara fintech yang memang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Lantas, apa langkah tegas OJK selaku regulator terhadap para penyelenggara fintech ‘nakal’ tersebut?

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui akun Instagram resminya, OJK menyampaikan:

Langkah Tegas OJK terhadap Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi

  1. OJK melarang penyelenggara fintech peer to peer Lending (P2P) legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P
  2. OJK menindak tegas penyelenggara P2P Lending yang terdaftar/berizin jika terbukti melanggar
  3. OJK mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan tanda daftar/izin apabila P2P melanggar
  4. OJK meminta masyarakat memahami persyaratan dan ketentuan dalam P2P
  5. Kunjungi www.ojk.go.id dan hubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal

Sumber: Instagram OJK

Tindakan OJK terhadap P2P Ilegal

  1. Menghentikan kegiatan 404 P2P ilegal
  2. Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal
  3. Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia
  4. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
  5. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum

 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI mengklaim bahwa pihaknya telah memblokir 738 fintech ilegal sepanjang 2018, dengan rincian 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play. Pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari OJK, aduan masyarakat, serta penelusuran Kemkominfo melalui Ais, sebuah mesin yang punya kemampuan untuk mengklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.

Fintech permudah akses keuangan masyarakat

Keberadaan fintech P2P Lending sejatinya dapat mempermudah akses keuangan masyarakat, terutama bagi orang yang tidak mempunyai akses terhadap perbankan. Sektor ini pun mendapat dukungan dari pemerintah, mengingat perannya yang sangat besar dalam mendukung program inklusi keuangan.

Dari 78 penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK, platform Danain termasuk di dalamnya. Danain sudah mengantongi surat tanda bukti terdaftar OJK dengan nomor registrasi S-280/NB.213/2018. Untuk tahu lebih jelas tentang Danain, baca: Danain, P2P Lending Pertama dengan Agunan di Tanah Air

Di sisi lain, keberadaan fintech ilegal tentu sangat mengkhawatirkan, sebab korbannya semakin banyak. Selain tidak transparan dalam hal suku bunga dan biaya, fintech ilegal juga kerap melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik.

Satu kasus yang belum lama mencuat sebut saja pencurian data dari ponsel milik pihak peminjam. Tak tanggung-tanggung, data yang dicuri meliputi nomor kontak, percakapan SMS, hingga foto yang terdapat di galeri. Sementara cara penagihan yang buruk juga telah menyebabkan korban mengalami hal-hal menakutkan, mulai dari ancaman pembunuhan, dipecat dari pekerjaan, hingga upaya bunuh diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan tersebut, masyarakat disarankan untuk teliti jika ingin bertransaksi dengan P2P Lending. Diungkapkan Co-founder & CEO Danain Budiardjo Rustanto, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan jasa P2P Lending.

“Pertama, coba masuk ke website OJK, kemudian cek nama platform-nya. Setelah itu, analisis jejak digital platform yang dipilih melalui situs berita atau ulasan lain, termasuk cari tahu track record  pemimpin perusahaan atau penyelenggara P2P Lending tersebut,” terang Budiardjo.

Leave a Reply