Blog

Kerap Ditanyakan Pengendara, Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor di Indonesia?

danain-Berapa denda telat bayar pajak motor-gambar orang naik motor

Berapa denda telat bayar pajak motor?

Banyak pengendara motor yang telat membayar pajak tahunan karena satu dan lain hal. Ada yang lupa membayarnya, ada pula yang beralasan karena sedang tidak punya uang. Apapun itu, pajak kendaraan harus tetap dibayar secara rutin. Jika tidak, ada sanksi yang dikenakan berupa denda. Lantas, berapa denda telat bayar pajak motor di Indonesia?

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan motor untuk membayar pajak setiap tahunnya. Kalau nekat tak membayar, motor akan kena tilang dan dijatuhi denda ketika pihak Kepolisian melakukan razia.

Sayangnya, masih banyak pemilik motor yang menunggak pajak tahunan karena berbagai alasan. Alhasil, mereka akan dikenakan beban tambahan berupa denda saat melakukan perpanjangan.

Kamu mungkin bertanya-tanya, sebenarnya berapa denda telat bayar pajak motor di Indonesia? Untuk tahu lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini hingga tuntas!

ATURAN DENDA KETERLAMBATAN BAYAR PAJAK MOTOR

Mengutip Kompas.com, setiap wilayah punya aturan dan besaran yang berbeda terkait denda keterlambatan pajak. Wilayah DKI Jakarta, misalnya. Denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Samsat, Inilah Cara Mengecek Pajak Kendaraan dengan Cepat dan Mudah!

Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (ayat (2), dan ayat (3), maka dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen tiap bulannya.

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun adalah sebesar 48 persen. Adapun jika pemilik kendaraan telat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa melakukan pembayaran pada gerai pajak atau secara daring.

RUMUS MENGHITUNG DENDA KETERLAMBATAN PAJAK MOTOR

Pajak kendaran motor diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak dan denda jika terlambat.

Untuk sepeda motor yang telat bayar pajak satu hari, maka akan diberikan kompensasi alias tidak perlu bayar denda. Sementara itu, bagi kendaraan motor yang telat bayar pajak mulai dari dua hari sampai satu bulan, maka denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen.

Baca juga: Ini Dia, Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Kamu Tahu!

Penunggak pajak juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Berikut rumus lengkap tentang denda keterlambatan bayar pajak motor, seperti dilansir laman Katadata.co.id:

  1. Denda keterlambatan 1 hari = tidak ada denda.
  2. Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen.
  3. Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  4. Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  5. Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  6. Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  7. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  8. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca juga: Nggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Mudah untuk Cek Pajak Online!

Masih bingung cara menghitungnya? Berikut kami berikan contoh kasusnya!

Misal: Andi punya motor dengan pajak tahunan (PKB) senilai Rp 327.000. Karena satu alasan, Andi terlambat melakukan pembayaran pajak selama dua bulan. Berikut cara menghitung denda pajak yang harus dibayar oleh Andi:

Denda 2 bulan = Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000

Denda 2 bulan = Rp 45.625

Bagaimana, sudah paham kan berapa denda telat bayar pajak motor di Indonesia? Semoga bermanfaat,  ya!

Leave a Reply