Jakarta, 24 September 2021. Sejak mengantongi status terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 20 April 2018 dan resmi beroperasi pada 3 Juli 2018 lalu, DanaIN akhirnya mendapatkan status berizin dari OJK per tanggal 24 Agustus 2021. Status berizin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-84/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Mulia Inovasi Digital.
Co-Founder & Commissioner DanaIN Sutanto Adi Lunarso mengaku bersyukur atas pencapaian yang diraih DanaIN tersebut. Menurutnya, ini merupakan fase baru bagi DanaIN sebagai penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia. Ia pun berharap agar DanaIN dapat berkontribusi lebih banyak lagi untuk negeri dan bisa memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis ini, baik itu pendana, peminjam dana, serta pihak mitra.
Lunarso memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim DanaIN yang telah bekerja keras melakukan penyempurnaan sistem selama proses perizinan berlangsung. “Terima kasih kepada seluruh tim DanaIN yang telah all-out dan pantang lelah, sehingga mampu memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh regulator dalam proses perizinan ini,” ujarnya.
Senada dengan Lunarso, Co-Founder & CEO DanaIN Budiardjo Rustanto juga merasa bersyukur karena DanaIN mampu memenuhi semua persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan oleh OJK, sampai akhirnya memperoleh status berizin. Ia pun berterima kasih kepada semua pengguna platform DanaIN yang telah memberikan kepercayaan, sebab kepercayaan inilah yang menjadi dorongan utama dalam menjalankan semua upaya demi keberlangsungan dan pengembangan layanan di DanaIN.
Budiardjo menambahkan, semua persyaratan yang terkait dengan legalitas perusahaan telah diserahkan DanaIN kepada OJK. Selain itu, DanaIN juga sudah memenuhi syarat penunjang lain, seperti tersertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISO 27001), pelaksanaan eKYC bagi pengguna, penggunaan Rekening Dana Lender (RDL), serta penggunaan tanda tangan digital dalam setiap transaksi.
Dengan diperolehnya izin usaha ini, lanjut Budiardjo, DanaIN akan lebih gencar lagi melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih di tengah ramainya berita buruk mengenai pinjaman online ilegal belakangan ini. Pada prinsipnya, DanaIN ingin berkontribusi positif dalam membangun citra baik penyelenggara P2P Lending yang resmi terdaftar dan berizin di OJK.
“Saya berharap DanaIN dapat terus tumbuh dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, semoga DanaIN bisa turut serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Budiardjo.
Leave a Reply