Blog

Daftar Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai 50%!

danain-negara dengan pajak tertinggi-gambar ilustrasi pajak

Negara dengan pajak tertinggi

Pernah berpikir berapa besaran pajak negara maju di luar sana? Apakah lebih besar atau justru lebih rendah dari Indonesia? Berikut daftar negara dengan pajak tertinggi di dunia yang perlu kamu tahu.

Seperti yang kita tahu, pajak adalah salah satu sumber pemasukan suatu negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tak heran jika pajak menjadi salah satu komponen yang sifatnya memaksa dan harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak.

Dalam praktiknya, ada banyak jenis pajak yang perlu dibayar oleh masyarakat yang tinggal di suatu negara. Salah satunya adalah pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan besaran gaji yang kamu terima.

Nah, tahu nggak sih kalau pajak penghasilan di setiap negara itu berbeda-beda? Di Indonesia, pajak penghasilan yang dikenakan untuk orang pribadi cukup beragam. Mulai dari 5 persen sampai 25 persen, tergantung dari total penghasilan yang diterima orang tersebut dalam setahun.

Baca juga: Penting Diketahui, Inilah Cara Menghitung Pajak Perusahaan dengan Benar!

Di negara lain, kamu bisa menemukan pajak penghasilan yang besarannya bahkan mencapai lebih dari 50 persen! Negara apa saja itu? Berikut daftar negara dengan pajak tertinggi di dunia yang perlu diketahui:

  1. Belgia

Belgia jadi salah satu negara dengan pajak tertinggi di dunia. Negara yang terkenal dengan produk coklat serta berliannya ini memiliki pajak penghasilan mencapai 50 persen untuk masyarakatnya yang berpenghasilan di atas 38.080 Euro atau sekitar Rp 600 juta per tahun.

Sedangkan untuk masyarakat lain yang memiliki gaji di bawah nominal tersebut akan disesuaikan dengan aturannya masing-masing. Berikut rincian pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja di Belgia:

– Pajak 25 persen untuk yang berpenghasilan 10.860 Euro.

– Pajak 30 persen untuk yang berpenghasilan di atas 10.860 Euro – 12.470 Euro.

– Pajak 40 persen untuk yang berpenghasilan di atas 12.470 Euro – 20.780 Euro.

– Pajak 45 persen untuk yang berpenghasilan di atas 20.780 Euro – 38.080 Euro.

  1. Belanda

Di peringkat berikutnya ada Negeri Kincir Angin atau Belanda dengan pajak penghasilan mencapai 51,95 persen. Besaran pajak ini dikenakan atas jumlah penghasilan yang didapat serta kepemilikan rumah atau aset properti.

Baca juga: Nggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Mudah untuk Cek Pajak Online!

Tarif pajak yang dikenakan oleh Belanda pada warganya adalah tarif progresif mulai dari 36,55 persen sampai dengan 52 persen.

  1. Swedia

Pada tahun 2014 sampai 2018 lalu, pajak penghasilan di Swedia sempat mencapai titik tertingginya, yakni sebesar 57 persen. Namun, aturan tersebut kemudian diperbarui dan kini nilai minimum pajak penghasilan yang harus dibayar oleh orang pribadi mulai dari 20 persen sampai dengan maksimal 52,9  persen di tahun 2021.

Meski jadi salah satu negara dengan pungutan pajak tertinggi, kesejahteraan warga di sana sangat terjamin. Hal ini terlihat dari orang-orang di sana yang justru suka dan taat dalam membayar pajak. Sebab, sebagian besar pajak negara digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan layanan sosial yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

  1. Austria

Austria jadi negara berikutnya yang memiliki pungutan pajak tertinggi di dunia. Hal ini tak lepas dari statusnya yang sudah termasuk ke dalam kategori negara maju dengan pendapatan per kapita yang tebilang tinggi, yakni 47.992 US Dollar pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Simak Baik-baik, Inilah Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah dengan Benar!

Tarif pungutan pajak penghasilan minimum mulai dari 25 persen sampai dengan tarif maksimalnya yakni 55 persen. Sedangkan untuk tarif pajak lain, seperti PPN dikenakan sebesar 16 sampai 20 persen.

  1. Jepang

Tak hanya dikenal dengan biaya hidupnya yang tinggi, Jepang juga memiliki tarif pungutan pajak tertinggi se-Asia!

Dengan maksimal pajak penghasilan yang dikenakan pada orang pribadi mencapai 55,95 persen dengan nilai terendah hanya 50 persen. Jumlah tersebut terbilang besar jika kita bandingkan dengan pajak di Indonesia yang hanya berkisar antara 5 sampai 25 persen saja.

Ya, itulah daftar negara dengan pajak tertinggi di dunia. Sebagai Wajib Pajak yang baik, sepatutnya kita harus taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tiap tahun. Jangan sampai terlambat atau sengaja tidak membayar pajak justru membuatmu mendapatkan ‘surat cinta’ dari Dirjen Pajak!

Leave a Reply