Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga atau yang biasa disebut PIRT adalah suatu izin untuk industri makan dan minuman berskala rumahan yang diterbitkan oleh pemerintah. Lantas, bagaimana cara mengurus PIRT?
Apakah kamu berencana untuk menjalankan bisnis makanan atau minuman berskala rumahan dalam waktu dekat ini? Atau mungkin saat ini kamu memang tengah menjalaninya? Jika ya, penting bagi kamu untuk memiliki PIRT sebagai legalitas untuk memproduksi atau mengedarkan produk tersebut kepada masyarakat luas!
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
Kepemilikan PIRT bisa jadi jaminan bahwa usaha pangan yang sedang kamu jalankan sudah memenuhi standar keamanan yang baik sesuai regulasi yang berlaku. Adapun keuntungan lainnya, kamu bisa dengan mudah bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka memasarkan produk secara lebih luas.
Baca juga: Mau Tahu Cara Jadi Pengusaha Sukses? Simak Rahasianya di Bawah ini
Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara mengurus PIRT? Berikut ulasan lengkapnya, seperti dikutip dari laman Tirto.id!
Perlu diketahui, SPP-IRT akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan telah memenuhi syarat.
- Label pangan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SPP-IRT ini akan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang lagi paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, maka pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT
– Sebagai informasi, jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT, tidak termasuk:
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku.
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, seperti MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, dan pangan untuk penderita diabetes.
Baca juga: Dapat Rp 1,2 Juta, inilah Syarat BLT UMKM yang Perlu Diketahui oleh Para Pelaku Usaha!
– Adapun jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
– Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Cara mengurus PIRT dan syarat yang harus dipenuhi
Untuk memperoleh PIRT, kamu harus mengajukan permohonan SPP-IRT terlebih dulu kepada bupati/wali kota dalam hal ini Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar.
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat.
- Denah lokasi dan denah bangunan.
- Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
- Label yang akan dipakai pada produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Baca juga: Butuh Modal Buat Usaha? Sederet Cara Mendapatkan Investor Berikut ini Bisa Kamu Coba!
Ya, itulah cara mengurus PIRT yang perlu kamu tahu. Sebagai informasi tambahan, PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu jika semua syarat sudah dipenuhi. Terkait biaya, kamu tak perlu khawatir, sebab pengurusan izin ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu, perubahan pemilik/penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota dalam hal ini Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun bagi pemilik IRTP yang sudah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, tak diwajibkan lagi untuk mengikuti penyuluhan tersebut.
Semoga informasi cara mengurus PIRT ini bermanfaat, ya!
Leave a Reply