Blog

Perhatikan Baik-baik, ini Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset!

danain-cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset-gambar seseorang sedang menentukan gaji karyawan

Cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset

Sudah tahu cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset?

Pertanyaan yang mungkin saja muncul di benak kamu yang baru memulai bisnis adalah bagaimana cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset. Dalam dunia bisnis, gaji karyawan termasuk labor cost atau biaya SDM. Persentasenya dari omset, sehingga perlu dipahami oleh pebisnis pemula.

Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset

Cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset disesuaikan dengan omset serta kebutuhan usaha. Persentase gaji karyawan yang paling ideal menurut para ahli adalah 15% sampai 20% dari omset yang diperoleh.

Misalnya, jika omset bisnis kamu Rp 100.000.000 per bulan, dan memakai persentase 15%. Maka, beban tenaga kerja yang perlu dikeluarkan setiap bulan adalah sebesar Rp 15.000.000.

Biaya tenaga kerja Rp 15.000.000 ini bisa kamu alokasikan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang ada di perusahaan. Contoh, jika kamu pemilik usaha roti yang bekerja secara operasional serta menangani payroll, rekrutmen, keuangan, serta pemanggang, maka kamu berhak memperoleh upah dari alokasi biaya tenaga kerja itu.

Cara Menetapkan Gaji Karyawan dengan Menghitung Omset

Sebenarnya, tak ada peraturan pasti mengenai cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset. Akan tetapi, PP nomor 36 tahun 2021 mengenai Pengupahan mengatur batas bawah nominal gaji karyawan bagi berbagai jenis perusahaan.

Baca juga: Cara Mengatur Uang Gaji 2 Juta agar Cukup dalam Sebulan

Penentuan gaji skala usaha menengah dan besar harus mengikuti peraturan UMP atau UMK, yang perhitungannya ditentukan oleh gubernur provinsi masing-masing. Sementara itu, pemerintah memberikan keringanan batas bawah gaji yang mampu dibayarkan untuk skala usaha kecil dan mikro.

Penentuan batas bawah gaji untuk pelaku UKM paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat dengan tingkat provinsi. Misalnya, usaha kecil kamu berada di Jakarta dan BPS mengungkapkan, tahun 2020 tingkat rata-rata konsumsi di Jakarta sebesar Rp 2.257.991.

Maka, upah minimal yang perlu dibayarkan sebesar Rp 1.128.995, 50% dari Rp 2.257.991. Jika biaya tenaga kerja yang kamu miliki Rp 15.000.000 dan berencana menggaji karyawan Rp 1.800.000, maka dengan gaji sebesar itu, jumlah karyawan yang bisa kamu rekrut kurang dari delapan orang.

Seperti Apa Gaji Karyawan yang Dikenakan Pajak?

Peraturan Dirjen Pajak no.PER-16/PJ/2016 mengatur tentang beberapa klasifikasi orang yang bisa dikenakan pajak penghasilan. Jika penghasilan karyawan kamu per bulannya kurang dari Rp 4.500.000, maka tidak kena pajak penghasilan pasal 21.

Baca juga: Inilah Contoh Slip Gaji Sederhana dan 5 Komponen Penting yang Wajib Ada di Dalamnya!

Jika kamu menggaji karyawan secara harian, dengan upah lebih dari Rp 450.000 per hari, maka karyawan dikenakan pajak penghasilan. Karyawan yang digaji harian, tetapi dibayarkan kumulatif, yang jumlahnya lebih dari Rp 4.500.000 serta kurang dari Rp 10.200.000, maka dikenakan pajak.

Sementara, jika karyawan kontrak kamu digaji lebih dari Rp 4.500.000 per bulan, maka perhitungan gajinya memakai perhitungan pajak penghasilan progresif.

Contoh Perhitungan Gaji Karyawan dengan Pajak

Terkait pembahasan cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset, kamu bisa menyimak contoh perhitungan gaji dengan pajak. Misalnya, kamu memiliki karyawan harian yang bekerja lima hari sebagai penjaga booth sementara dan dibayar Rp 500.000 per hari.

Maka, pajak penghasilan karyawan adalah (5% x (Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 2.500)). Contoh lainnya, kamu memiliki karyawan harian lepas dengan masa kerja 20 hari.

Upah per harinya Rp 250.000, dengan akumulasi penghasilan Rp 5.000.000. Jika karyawan belum menikah, maka perhitungan pajak penghasilannya sebagai berikut:

= 5% x (upah sehari x PTKP sebenarnya (nilai PTKP/360))

= 5% x (Rp 250.000 x Rp 54.000.000/360)

= 5% x Rp 100.000.000

=Rp 5000

Baca juga: Anti Ribet, ini Cara Cerdas untuk Mengatur Gaji Bulanan!

Cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset tergantung kebijakan perusahaan, dengan mempertimbangkan PP no.36 tahun 2021 tentang pedoman pemotongan pajak penghasilan. Batas ideal alokasi gaji karyawan, yaitu 15% sampai 20%, atau kurang dari 30% dari seluruh omset perusahaan.

Leave a Reply