Blog

Cara Mengetahui Daftar Blacklist OJK, Cek Apakah ada Namamu?

danain-Daftar blacklist OJK-gambar seseorarng memegang blacklist

Daftar blacklist OJK

Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menyediakan fitur atau layanan yang bisa dipakai orang untuk melihat apakah nama mereka terdapat dalam daftar blacklist OJK atau tidak. Bagaimana caranya?

Seperti yang kita tahu, aktivitas kredit atau pinjam meminjam kini bisa dilakukan di mana saja. Bahkan, sejak transisi digital ramai dilakukan, orang dapat mengajukan pinjaman hanya bermodalkan foto selfie dan KTP saja.

Sayangnya, kemudahan akses mendapatkan pinjaman di era digital seperti saat ini juga memicu munculnya banyak masalah baru. Salah satunya adalah pihak debitur yang tidak mau membayar pinjaman atau cicilannya.

Akibatnya, banyak orang yang tidak sadar namanya masuk ke dalam daftar blacklist Bank Indonesia (BI) atau yang sering disebut BI Checking. Di mana mereka akhirnya tidak bisa mengajukan pinjaman ke berbagai macam lembaga keuangan karena riwayat pinjamannya yang menunggak atau bahkan tidak dilunasi.

Baca juga: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan SLIK OJK, Pengganti BI Checking atau Sistem Informasi Debitur!

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah nama kita ada dalam daftar blacklist OJK atau tidak?

Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, mengecek daftar blacklist OJK  bisa dilakukan melalui situs resmi OJK. Caranya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
  2. Pilih jenis informasi debitur, apakah perorangan atau badan usaha.
  3. Kemudian, tentukan tanggal layanan dan pilih jam waktu antrean.
  4. Lengkapi semua data yang diminta dengan benar.
  5. Unggah foto dokumen asli yang dibutuhkan, seperti:
  • Jika debitur perorangan: KTP (untuk WNI) dan Paspor (untuk WNA)
  • Jika debitur badan usaha: Identitas Pengurus (KTP/Paspor), NPWP badan usaha, dan akta pendiriannya.
  1. Jika semua data sudah dilengkapi, maka kamu hanya perlu menunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi dan Antrean yang sudah kamu lakukan sebelumnya.
  2. Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu verifikasi data dari pihak OJK yang nantinya akan diberitahukan melalui email.

Baca juga: Mengenal Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Peran Pentingnya di Indonesia

Nah, apabila verifikasi data sudah selesai dilakukan, artinya data yang kamu berikan sudah valid dan sesuai dengan kebenarannya. Berikutnya, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Cetak formulir yang terlampir dalam email dan lengkapi datanya sesuai dengan instruksi.
  2. Tanda tangani formulir tersebut sebanyak 3 kali.
  3. Foto atau scan formulir yang sudah diisi data lengkap tadi, lalu kirim ke nomor Whatsapp yang tercantum dalam email.
  4. Sertakan juga bukti foto selfie dengan memegang KTP untuk memastikan keaslian identitas.
  5. Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak OJK melalui Whatsapp dan video call jika diperlukan.
  6. Jika semua data yang diberikan sudah berhasil diverifikasi, maka pihak OJK akan mengirimkan hasil SLIK dan cara bacanya melalui alamat email yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.

Tips agar namamu tidak masuk daftar blacklist OJK

Lalu, bagaimana agar terhindar dari daftar blacklist OJK? Berikut beberapa cara yang bisa kamu terapkan:

  1. Bijak dalam mengajukan kredit

Kontrol diri diperlukan dalam hal ini. Pastikan kamu hanya mengajukan pinjaman pada saat butuh, bukan setiap kamu menginginkan barang konsumtif.

  1. Hindari utang dengan nominal besar

Pastikan juga kamu memiliki pemasukan rutin tiap bulan dan sanggup membayar cicilannya. Jangan sampai kamu mengajukan pinjaman besar, yang bahkan penghasilanmu tiap bulan tidak cukup untuk meng-cover-nya.

  1. Bayar cicilan tepat waktu

Berikutnya, kamu juga harus membayar cicilan tepat waktu. Misalnya, jika cicilan kredit muncul di pertengahan bulan, sedangkan gajianmu di tanggal 1 tiap bulannya, maka kamu harus bisa menyisihkan anggarannya dari jauh-jauh hari sebelum digunakan untuk hal lain.

Baca juga: Simak Baik-baik, ini Cara Cek Legalitas Perusahaan Fintech di Situs Resmi OJK!

Cicilan yang menunggak tidak hanya akan mempengaruhi status BI checking kamu, tapi juga akan berdampak pada dikenainya biaya sanksi atau denda. Yang tentu akan merugikan kamu sebagai seorang debitur.

Ya, itulah cara cek daftar blacklist OJK yang bisa kamu lakukan langsung dari situs resminya. Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang mungkin sedang bertanya-tanya mengenai status BI checking.

45 Comments

  1. Deny Saputra

    Saya tidak meminjam namun ada penagihan dari pihak pinjaman emas

  2. Cara melihat nama yang ke beklis

  3. erwin arisandi febriyanto

    Ada Kah nama saya

    • Halo, silahkan melakukan prosedur yang sudah dibahas pada artikel diatas yaa. Terima kasih sudah berkunjung

  4. erwin arisandi febriyanto

    apa nama ini Ada dalam daftar

    • Halo, silahkan melakukan prosedur yang sudah dibahas pada artikel diatas yaa. Terima kasih sudah berkunjung.

  5. mohon dibantu cek

  6. Adrial muhammad

    Bagaimana membersihkan nama dari ni cheking sedang kita sudah melunasinya

  7. Untuk membersihkan nama atau menghapus nama yang di black list bagaimana ya?
    sy sejak pandemi jadi mogok bayar

  8. Andri anto

    tolong cek nama

  9. Roman nugraga

    Mohon di bantu cek

  10. m.yusuf fulhamdani

    mohon d bantu cek

  11. Diswanto

    Penuh melulu dattarx

  12. Emdi sinaga

    Saya ingin mengecek nama saya , apa nama saya termasuk beklis Okj

  13. Mawar

    Tolong cek nama saya

  14. Mawar

    Tolong cek nama saya

  15. Sutekgo

    Apakah nama saya sudah di blacklist

  16. apakah nama hibrianto beklis

  17. Riko yulimanto

    Apakah saya sudah di blaclist

  18. Syaiful

    Apakah syaiful ilmi di blaclist

Leave a Reply