Blog

Simak, ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Tanpa Ribet!

Danain-Cara_Mengecek_Tagihan_BPJS-Gambar orang membuka laptop

Sejak beroperasi 1 Januari 2014 lalu, program BPJS Kesehatan telah menyedot animo masyarakat. Pasalnya, mereka mengklaim bahwa tarif asuransi yang ditawarkan jauh lebih terjangkau ketimbang layanan kesehatan atau asuransi kesehatan yang lain.

Nah, dengan jumlah pengguna yang begitu besar dan sesuai misi pemerintah yang ingin menghadirkan layanan kesehatan terjangkau bagi masyarakat, akses informasi perihal BPJS Kesehatan pun mulai dipermudah oleh penyelenggara, terutama terkait tagihan bulanan. Jika dulu peserta harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengecek tagihan bulanan, saat ini, aktivitas tersebut sudah bisa dilakukan dengan cara yang jauh lebih mudah, bahkan bisa dari rumah.

Berikut cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan tanpa ribet, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia:

Melalui Website

– Kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

– Masukkan data yang diminta, mulai dari Nomor Kartu, Tanggal Lahir, dan Angka Validasi. Jika sudah, tekan tombol Cek.

– Proses selesai. Rincian pembayaran akan muncul pada layar.

Baca juga: Mau jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Lewat Aplikasi

– Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

– Login di aplikasi tersebut dengan mengisi sejumlah data yang diminta.

– Jika sudah berhasil masuk, pilih menu Tagihan yang tertera di halaman pertama.

– Setelahnya, tekan Premi untuk melihat tagihan BPJS Kesehatan.

Via SMS

Cara yang berikutnya juga tak kalah mudah, yakni dengan menggunakan layanan pesan singkat. Di sini, peserta BPJS Kesehatan cukup mengirim pesan dengan format: Tagihan <spasi>  Nomor Kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke nomor 087775500400.

Melalui ATM

Cara yang terakhir adalah melalui mesin ATM yang tersedia di banyak tempat. Langkahnya sebagai berikut:

– Masukkan kartu ATM ke dalam mesin, kemudian tekan tombol PIN.

– Pilih menu Transaksi Lain, Pembayaran, lalu tekan Lainnya.

– Pilih BPJS, lalu tekan menu BPJS Kesehatan.

– Masukkan Nomor Peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Virtual Account yang diberikan saat melakukan registrasi akun.

– Validasi dengan menekan pilihan Benar. Proses selesai.

Selain mengecek jumlah tagihan, kamu juga bisa menggunakan ATM untuk melakukan pembayaran iuran tiap bulannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ya, itulah sederet cara yang bisa kamu pilih untuk mengecek tagihan bulanan BPJS Kesehatan. Pertanyaannya, berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk tahun 2021? Berikut riciannya, seperti dikutip dari Kontan.co.id:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini, iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

  1. PPU di Lembaga Pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI-Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri memiliki iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  1. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah yang diterima tiap bulan. Rinciannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya!

  1. Keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh PPU.

  1. Iuran Peserta Mandiri, Iuran bagi kerabat lain dari PPU (saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja terbagi atas 3 kelas, yakni:

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000.

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000.

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000.

  1. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga

Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh pemerintah.

Leave a Reply