Blog

Adakah Cara Mengatasi Kredit Macet? Simak Jawabannya di Bawah ini!

danain-Cara mengatasi kredit macet-gambar orang memikirkan kredit macet

Cara mengatasi kredit macet

Kredit macet mungkin saja terjadi dalam aktivitas pinjam meminjam uang di Indonesia. Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara mengatasi kredit macet?

Istilah kredit macet sudah sangat familiar di dunia ekonomi. Kredit macet adalah kondisi di mana debitur, baik individu atau badan usaha tidak mampu membayar cicilan atau utang kepada pemberi pinjaman secara tepat waktu.

Penyebab kredit macet beraneka ragam. Ada yang kehilangan pekerjaan sehingga tidak punya penghasilan, ada pula yang mangkir secara terencana dalam melakukan pembayaran.

Apapun alasannya, kredit macet harus diselesaikan dengan segera. Jika tidak, riwayat atau skor kredit debitur akan menjadi buruk dan akan berakibat pada sulitnya mengajukan pinjaman di tempat lain.

Adapun bagi lembaga keuangan, seperti perusahaan pembiayaan atau bank, kredit macet akan berdampak negatif bagi performa perusahaan. Jika persentase Non Performing Loan (NPL) tidak dijaga dan berada di luar batas yang direkomendasikan, maka reputasi perusahaan akan dipertanyakan.

Baca juga: Kerap Dianggap Sama, ini Perbedaan Kredit dan Pembiayaan!

Lantas, adakah cara mengatasi kredit macet dalam industri jasa keuangan? Jawaban singkatnya, ada. Untuk tahu lebih lengkapnya, simak ulasan berikut ini hingga tuntas!

PENGGOLONGAN KREDIT BERDASARKAN KOLEKTIBILITAS

Berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, kolektibilitas kredit terbagi atas 5 bagian, yakni:

  1. Kolektibilitas Lancar

Debitur atau peminjam selalu melakukan pembayaran utang secara tepat waktu. Di rekeningnya juga tidak ada tunggakan apapun.

  1. Kolektibilitas Dalam Perhatian Khusus

Dalam golongan ini, debitur atau peminjam berada dalam perhatian khusus, sebab pembayaran utang mengalami keterlambatan dalam kurun waktu 1 hari sampai 90 hari.

  1. Kolektibilitas Kurang Lancar

Sesuai namanya, debitur atau peminjam masuk dalam kategori kurang lancar dalam pembayaran utang. Keterlambatan pembayaran terhitung di atas 90 hari hingga 120 hari.

Baca juga: Bisa Nggak Sih Pinjam Uang 50 Juta tanpa Kartu Kredit? Simak Jawabannya di Bawah ini!

  1. Kolektibilitas Diragukan

Debitur atau peminjam telah menunggak pembayaran utang lebih dari 120 hari, namun tidak lebih dari 180 hari. Pada kategori ini, debitur biasanya akan ditolak oleh lembaga keuangan saat mengajukan pinjaman.

  1. Kolektibilitas Macet

Ini yang terakhir. Debitur atau peminjam sudah menunggak pembayaran utang lebih dari 180 hari atau 6 bulan. Pada fase ini, rekam jejak debitur biasanya sudah buruk, sehingga pengajuan pinjamannya akan ditolak oleh lembaga keuangan manapun.

PENYEBAB UMUM KREDIT MACET

Kamu mungkin bertanya-tanya, sebenarnya apa yang menjadi penyebab umum terjadinya kredit macet? Setidaknya, ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya.

Pertama, debitur kehilangan pekerjaan, sehingga tak bisa membayar kewajibannya. Kedua, debitur kurang baik dalam melakukan pengelolaan keuangan. Ketiga, debitur menggunakan utangnya untuk kebutuhan konsumtif.

CARA MENGATASI KREDIT MACET

Untuk mengatasi kredit macet, ada beberapa langkah yang bisa diterapkan, antara lain:

Rescheduling (Penjadwalan Kembali)

Penjadwalan kembali adalah kondisi di mana kreditur memberikan perpanjangan tenor kepada debitur dan akan disesuaikan dengan kemampuan bayarnya. Makin panjang tenor yang diberikan, maka jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan akan makin kecil.

Restructuring (Persyaratan Kembali)

Cara mengatasi kredit macet yang kedua adalah dengan restructuring. Ini adalah kondisi di mana pihak kreditur mengubah jadwal pembayaran, jangka waktu, atau syarat lainnya, dengan tidak mengubah maksimum plafon kredit.

Baca juga: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan Jenis-jenis Kredit Bank Berdasarkan Tujuan hingga Jangka Waktu Pengembalian!

Reconditioning (Penataan Kembali)

Dalam konteks ini, kreditur bisa memberikan relaksasi kredit dengan cara mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru, penjadwalan kembali, hingga persyaratan kembali. Selain itu, kreditur juga bisa menurunkan suku bunga yang dibebankan kepada debitur, bahkan menghilangkannya apabila debitur dianggap sudah tidak bisa lagi melakukan pembayaran. Alhasil, debitur hanya diminta untuk membayar pokok utangnya saja.

Ya, itulah sederet cara mengatasi kredit macet yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply