Blog

Tak Perlu ke Kantor Pajak, ini Cara Membuat EFIN Online!

danain-Cara membuat EFIN online-gambar orang sedang mengetik di laptop

Artikel ini berisi informasi tentang Cara membuat EFIN online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah pembuatan EFIN bagi masyarakat Indonesia. Jika dulu masyarakat harus datang ke kantor pajak untuk membuatnya, saat ini, cara membuat EFIN online sudah bisa dilakukan.

Saat mengulas pajak pribadi, ada satu istilah yang kerap muncul dalam pembahasannya, yakni terkait EFIN. Untuk diketahui, EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN diterbitkan oleh DJP agar Wajib Pajak (WP) bisa melakukan transaksi secara elektronik. Selain itu, EFIN juga dibutuhkan oleh individu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online, sehingga tak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

EFIN berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh WP untuk registrasi di aplikasi DJP online. Bagi WP yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di aplikasi DJP online ketika akan melaporkan SPT atau layanan pajak lainnya.

Baca juga: Definisi dan Contoh Pajak Tidak Langsung

Nah, bicara EFIN, ada fakta menarik yang perlu kamu tahu. Jika dulu masyarakat harus datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN, saat ini, hal tersebut sudah tak berlaku lagi. Pasalnya, DJP sudah mempermudah pembuatan EFIN bagi khalayak ramai.

Berikut cara membuat EFIN online, seperti dikutip dari laman Bisnis.com.

CARA MEMBUAT EFIN ONLINE TERBARU

Untuk mendapatkan EFIN secara online, ada beberapa langkah yang perlu dilalui, yakni:

  1. Buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar.
  2. Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN. Jika sudah, klik
  3. Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat kamu, kemudian klik
  4. Aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan kamu telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pajak dengan Retribusi!

  1. Jika sudah, klik Mulai Sekarang.
  2. Isikan NPWP, lalu klik
  3. Jika data kamu valid, akan muncul halaman yang berisi nama kamu. Jika sudah benar, klik
  4. Kamu akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Ambil foto wajah kamu dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  5. Kalau data sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email kamu yang terdaftar di akun pajak.go.id.

CARA DAFTAR EFIN MELALUI EMAIL KPP

Selain cara membuat EFIN online di atas, kamu juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email ke kantor pajak setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kirim email ke KPP tempat di mana kamu terdaftar. Daftar alamat email unit kerja bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Jika sudah, buat sebuah email dengan tujuan KPP di mana kamu terdaftar untuk mendapatkan EFIN pajak.
  3. Pada kolom subjek, isikan permintaan nomor EFIN.
  4. Pada badan email, isikan NPWP, Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat Tempat Tinggal, Alamat Email, dan Nomor HP kamu.
  5. Pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP.

Baca juga: Apa Saja yang Menyebabkan Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak? Cek Jawabannya di Sini!

  1. Tunggu balasan dari KPP. Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja.
  2. Jika KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan sudah benar. Atau kirimkan lagi email permintaan EFIN.
  3. Kalau kamu masih membutuhkan bantuan lainnya, kamu bisa kunjungi laman pajak.go.id atau hubungi kring pajak di nomor 1500 200.

Ya, itulah cara membuat EFIN online yang perlu kamu tahu. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply