Blog

Bebas Riba, Ternyata Begini Cara Kerja Asuransi Syariah!

danain-Cara kerja asuransi syariah-gambar orang sedang membaca

Cara kerja asuransi syariah

Selain asuransi konvensional, asuransi syariah juga banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Lantas, seperti apa cara kerja asuransi syariah?

Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua jenis, yakni asuransi konvensional dan asuransi syariah. Salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah terletak pada sisi kontrak atau akad.

Sekadar informasi, kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi, sedangkan kontrak pada asuransi syariah dikenal dengan sebutan akad hibah yang berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara para peserta sesuai dengan syariat Islam.

Dalam kesempatan ini, kami akan fokus mengulas tentang asuransi syariah, mulai dari pengertian hingga cara kerja asuransi syariah yang notabene bebas riba. Yuk, simak sampai tuntas!

DEFINISI ASURANSI SYARIAH

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Skema asuransi syariah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Reasuransi? Berikut Pengertian, Jenis, hingga Contoh Perusahaan Reasuransi!

Di Indonesia, asuransi syariah telah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Hal itu termaktub dalam Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Untuk diketahui pula, asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang atau pihak yang menjadi pemegang polis. Ini bertolak belakang dengan asuransi konvensional yang menggunakan prinsip transfer of risk, di mana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Jadi, bisa dibilang, peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Sementara itu, pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

KEUNGGULAN DAN CARA KERJA ASURANSI SYARIAH

Cara kerja asuransi syariah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Hanya saja, asuransi syariah punya beberapa perbedaan terkait prinsip yang dianut, seperti:

Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, dana yang dikelola tidak boleh diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, seperti perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan DSN-MUI.

Baca juga: Apa Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun terkait pembagian hasil investasi. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif atau individu.

Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis, baik secara kolektif atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.

Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk menjadi hak milik perusahaan asuransi. Adapun pada asuransi syariah, premi tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individu.

Tak berlaku sistem ‘dana hangus’

Premi yang disetorkan sebagai tabarru dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif.

Baca juga: Apa itu Lembaga Keuangan Mikro? Berikut Pengertian, Tujuan, Hingga Produk yang Bisa Dimanfaatkan!

Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam asuransi syariah, ada istilah surplus underwriting alias selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis dalam periode tertentu.

Jika pada asuransi konvensional seluruh surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi, maka pada asuransi syariah surplus underwriting bisa dibagikan ke dana tabarru, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam polis.

Bagaimana, sudah paham kan cara kerja asuransi syariah?

Leave a Reply