Hindari berurusan dengan perusahaan ilegal, berikut cara cek legalitas perusahaan fintech di situs resmi OJK.
Saat ini, kita hidup di tengah perkembangan zaman yang semakin maju. Ada banyak kemudahan yang bisa kita peroleh dari berbagai macam aspek. Salah satunya adalah dari aspek keuangan, di mana saat ini mengajukan pinjaman atau kredit bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau platform financial technology (fintech) yang marak tersebar.
Sayangnya, meski proses pengajuan pinjaman ini dapat dilakukan dengan instan, nyatanya tak semua perusahaan fintech kredibel dan terdaftar secara legal. Salah satu ciri fintech ilegal adalah mereka tidak memiliki izin beroperasi serta tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan sebagai pengawas dan penyidik seluruh aktivitas perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan.
Nah, buat kamu yang ingin menggunakan platform fintech untuk mengajukan pinjaman online, penting untuk melakukan riset ulang terhadap platform tersebut. Pastikan platform yang akan kamu gunakan terdaftar secara legal di OJK.
Baca juga: Perhatikan Baik-baik, inilah Cara Gadai Emas di Perusahaan Pergadaian!
Lantas, bagaimana cara cek legalitas perusahaan fintech? Pada artikel berikut, kami akan memberikan tips yang bisa dengan mudah kamu ikuti.
Cara Cek Legalitas Perusahaan Fintech di Situs Resmi OJK
Cara cek legalitas perusahaan fintech yang pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi OJK di laman www.ojk.go.id terlebih dahulu. Setelah situs berhasil dimuat, kamu akan dihadapkan pada tampilan landing page situs tersebut. Di sana, terdapat banyak menu yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal ini, untuk mengecek legalitas perusahaan fintech, kamu harus mengklik atau mengunjungi menu “IKNB” lalu pilih “Fintech”. Jika sudah, maka kamu akan melihat tampilan data-data perusahaan fintech yang legal versi OJK. Daftar perusahaan fintech tersebut akan terus diperbarui secara berkala dari waktu ke waktu.
Jadi, kamu bisa melakukan pengecekan secara rutin pada perusahaan-perusahaan fintech yang sekiranya mencurigakan.
Baca juga: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan SLIK OJK, Pengganti BI Checking atau Sistem Informasi Debitur!
Kamu juga bisa melihat data perusahaan fintech legal yang sudah terdaftar atau berizin dari tahun-tahun sebelumnya. Data dalam situs resmi OJK ini dapat dipastikan lengkap dan selalu up to date. Setidaknya, pihak OJK akan memperbarui data tersebut minimal setiap satu bulan sekali.
Cukup mudah kan cara cek legalitas perusahaan fintech di atas?
Sekadar informasi, situs ini tak hanya dapat digunakan untuk memastikan legalitas fintech saja, namun juga perbankan syariah dan konvensional, pasar modal, hingga berbagai macam informasi terbaru terkait regulasi sektor jasa keuangan terkini.
Sampai dengan tanggal 6 Oktober 2021, situs OJK telah merilis setidaknya 106 perusahaan fintech yang legal dan terdaftar secara resmi. Salah satunya adalah DanaIN yang terdaftar di bawah naungan PT Mulia Inovasi Digital.
Sehingga buat kamu yang tertarik mengembangkan dana atau meminjam modal, platform ini bisa dijadikan pilihan yang tepat untuk memulainya.
Kenapa harus danaIN?
Selain terdaftar resmi di OJK, DanaIN juga memiliki beberapa keunggulan lain, salah satunya adalah platform ini menjamin keamanan dana lender (pemberi pinjaman) apabila sewaktu-waktu terjadi kredit macet. Perlu diketahui, DanaIN menyediakan fitur pinjaman dengan agunan berupa emas, sehingga risiko kredit macet bisa lebih diminimalisir.
Baca juga: Marak Fintech Ilegal di Indonesia, Apa Langkah Tegas OJK selaku Regulator?
DanaIN menjadi platform P2P Lending pertama yang menggunakan emas sebagai agunannya. Dengan demikian, pihak peminjam akan berpikir dua kali apabila mereka mengajukan pinjaman dengan agunan lalu tidak mengembalikannya. Sebab, aset yang diagunkan memiliki value yang lebih besar dari nominal pinjaman yang diperolehnya.
Leave a Reply