Blog

Simak Baik-baik, ini Biaya Ganti Plat Motor Tahun 2021!

Danain-Biaya_ganti_plat_motor-Gambar_plat_motor

Biaya Ganti Plat Nomor Tahun 2021

Seperti yang kita tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut plat nomor hanya berlaku selama lima tahun. Adapun setiap tahunnya, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dengan nominal yang telah ditentukan.

Setiap kali membayar pajak secara tahunan ini, lembar STNK akan dibubuhi cap atau stiker pada kolom yang tersedia. Nah, ketika kolom tersebut sudah penuh, itu artinya STNK dan TNKB juga harus diganti.

Berikut kami jabarkan sejumlah syarat dan prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan serta biaya ganti plat motor, sebagaimana dikutip dari sejumlah sumber:

Syarat perpanjang pajak 5 tahunan

– STNK asli dan fotokopi.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Dalam hal ini, nama pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada STNK.

– Harus ada Surat Kuasa apabila proses perpanjangan diwakilkan oleh pihak lain.

– Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

– Membawa kendaraan yang akan diperpanjang untuk dilakukan cek fisik.

– Kondisi motor harus lengkap sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Baca juga: Tak Perlu Calo, ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor!

Prosedur perpanjang pajak 5 tahunan

Pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, datanglah ke Kantor Samsat Induk, kemudian langsung ke arah loket cek fisik. Di sana, petugas akan memberikan form untuk diisi sesuai dengan data. Agar proses pengisian data tidak terhambat, kamu disarankan untuk membawa alat tulis sendiri.

Cek fisik

Setelah mengisi data, lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah ditentukan (biasanya terletak di dekat parkiran Samsat). Petugas akan melakukan penggesekan pada nomor mesin dan nomor rangka. Proses ini tak membutuhkan waktu lama, biasanya sekitar 5 menit.

Validasi hasil cek fisik

Selesai cek fisik, serahkanlah hasil cek tersebut beserta STNK ke bagian legalisir yang terletak tak jauh dari lokasi gesek. Umumnya, kamu perlu menunggu sekitar 15 menit.

Isi formulir perpanjangan STNK

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

Baca juga: Jangan Panik jika STNK Hilang, ini Cara Mengurus dan Biaya Penerbitannya!

Serahkan berkas ke loket pendaftaran

Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut, syarat yang telah disebutkan tadi, serta berkas cek fisik ke loket pendaftaran. Di sini, kamu akan mendapat nomor antrean, kemudian dipersilakan untuk menunggu.

Membayar pajak

Jika nama kamu dipanggil, lakukan pembayaran pajak sesuai nominal yang tertera di lembar pajak dan biaya ganti plat nomor di loket pembayaran. Setelahnya, kamu akan mendapat dua lembar bukti bayar, yakni lembar putih dan biru. Lembar putih untuk mengambil plat nomor dan lembar biru untuk mengambil STNK.

Ambil STNK dan plat nomor baru

Jika proses pembayaran telah selesai, tiba waktunya untuk mengambil STNK di loket pengambilan. Dalam hal ini, cek lagi apakah data di STNK sudah sesuai atau tidak dengan Nama, Plat Nomor, Jenis Kendaraan, dan lain sebagainya. Bila sudah sesuai, lanjutkan ke loket pengambilan TNKB untuk mengambil plat nomor baru.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, ini Biaya Resmi Membuat SIM Baru yang Dikeluarkan Pemerintah!

Lantas, berapa sih biaya ganti plat motor untuk tahun 2021 ini? Berikut rinciannya:

– Biaya untuk perpanjangan STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

– Biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

– Biaya ganti plat nomor sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat

Ya, itulah biaya ganti plat nomor serta syarat dan prosedur perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan yang perlu kamu tahu. Segera lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo tiba!

Leave a Reply