Blog

Kerap Ditanyakan Masyarakat, Apakah Utang Bisa Dibawa ke Jalur Hukum?

danain-Apakah utang bisa dibawa ke jalur hukum?-gambar ilustrasi hutang

Apakah utang bisa dibawa ke jalur hukum?

Utang piutang atau pinjam meminjam uang merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan skala kecil hingga besar. Yang jadi pertanyaan, apakah utang bisa dibawa ke jalur hukum?

Dalam aktivitas utang piutang, pihak pemberi utang dan peminjam biasanya akan membuat sebuah perjanjian yang disepakati bersama. Perjanjian tersebut umumnya memuat sejumlah hal, seperti mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga (jika ada), hingga langkah yang akan ditempuh apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan.

Fakta di lapangan menyebutkan, utang piutang sering kali menimbulkan masalah antar kedua belah pihak. Dalam banyak kasus, masalah tersebut biasanya dipicu oleh pihak peminjam yang mangkir dalam pembayaran utang.

Terkait hal itu, muncul satu pertanyaan yang mengemuka, yakni apakah utang bisa dibawa ke jalur hukum atau tidak? Untuk tahu jawabannya, simak ulasan berikut ini hingga tuntas!

ASPEK HUKUM UTANG PIUTANG

Mengutip laman hukumonline.com, pihak pemberi utang dan peminjam wajib melakukan suatu perjanjian yang mengikat dan dapat saling memenuhi prestasinya sebelum terjadi utang piutang. Perjanjian dalam Pasal 133 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Baca juga: Cara Menagih Utang Lewat WA, Uang Dijamin Balik!

Adapun perjanjian yang dibuat harus memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian agar bisa berlaku dan mengikat. Apabila terjadi konflik di kemudian hari, maka perjanjian tersebut bisa dijadikan bukti yang sangat kuat.

Lebih lanjut, utang piutang telah diatur dalam KUH Perdata yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 1754 disebutkan, pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Sementara itu, jika pihak peminjam mangkir dalam pembayaran utang dan menyebabkan pemberi utang mengalami kerugian, maka dari sisi hukum perikatan telah terjadi wanprestasi atau kelalaian. Dalam konteks ini, sanksi dari wanprestasi adalah harus membayar ganti rugi, terjadinya pemecahan perjanjian, peralihan risiko, serta membayar perkara jika sampai masuk ke pengadilan.

Lantas, apakah utang bisa dibawa ke jalur hukum? Jawaban singkatnya, bisa.

Untuk diketahui, pelaporan terkait utang piutang bisa saja terjadi, namun masuk dalam kategori hukum perdata. Dalam hal ini, laporan tersebut tak serta merta membuat pihak peminjam dapat dengan mudah dipidanakan.

Baca juga: Simak, ini Cara Melunasi Utang Rentenir Menurut OJK!

Namun demikian, utang piutang bisa berubah menjadi pidana apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, pihak yang dirugikan dapat membuat laporan ke polisi dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sekadar informasi, dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kendati begitu, terdapat perbedaan substansi antara tidak pidana penipuan dengan kelalaian dalam membayar utang yang masuk dalam kategori hukum perdata. Poin pentingnya, jika masalah utang piutang ingin diproses secara pidana, maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari peminjam yang dengan sengaja tidak melunasi utang. Sebaliknya, jika kelalaian peminjam atas utang memang murni karena ketidakmampuan dirinya untuk melunasi, maka pihak peminjam tidak dapat dipidana.

Baca juga: Terbukti Ampuh, ini Cara Mengatasi Stres Karena Banyak Utang!

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Bagaimana, sudah terjawab kan apakah utang bisa dibawa ke jalur hukum atau tidak

Leave a Reply