Blog

Apakah Uang 75 Ribu Bisa Digunakan untuk Belanja Layaknya Rupiah dengan Nominal Lain?

danain-Apakah uang 75 ribu bisa digunakan untuk belanja?-gambar uang 75 ribu rupiah

Apakah uang 75 ribu bisa digunakan untuk belanja?

Hingga saat ini, masih ada masyarakat yang bertanya-tanya perihal apakah uang 75 ribu bisa digunakan untuk berbelanja atau tidak. Untuk tahu fakta lengkapnya, simak ulasan berikut ini sampai tuntas!

Pada 17 Agustus 2020 lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang kertas pecahan Rp 75 ribu dalam rangka memeringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun. Uang tersebut diklaim memiliki sejumlah karakteristik yang berbeda dengan uang kertas yang telah beredar sebelumnya.

Mengutip Kompas.com, uang pecahan Rp 75 ribu yang diterbitkan oleh BI tersebut menggambarkan tiga tema besar yang tertuang dalam desain bagian depan dan belakang. Tema “Mensyukuri Kemerdekaan” tergambar jelas dengan warna merah putih yang mendominasi, gambar peristiwa pengibaran bendera saat proklamasi, foto Soekarno-Hatta, serta gambar gunungan yang punya filosofi pembuka lembaran baru.

Selain itu, hadir pula berbagai motif kain Nusantara yang meliputi Tenun Gringsing Bali, Batik Kawung Jawa, dan Songket Sumatera Selatan. Ketiganya menggambarkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian yang menjadi visualisasi dari tema “Memperteguh Kebinekaan.”

Baca juga: Penasaran Nggak, Kenapa Bank Indonesia Tidak Mencetak Uang untuk Membayar Utang?

Adapun tema “Menyongsong Masa Depan Gemilang” tergambar dari satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta peta Indonesia emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah internasional. Lebih lanjut, ada pula gambar anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia maju.

CIRI UANG KERTAS RP 75 RIBU

Uang kertas Rp 75 ribu edisi kemerdekaan punya ciri unik yang membedakannya dengan uang kertas lain, yakni:

Bagian muka

– Terdapat gambar Pahlawan Nasional Soekarno dan Mohammad Hatta.

– Dua logo bunga dengan cap BI akan berubah warna dan punya efek gerak dinamis jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

– Pada tulisan “Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah”, gambar pahlawan, nominal uang, dan garis bantu pembacaan nominal uang, akan terasa kasar bila diraba.

– Logo BI akan terlihat berwarna jika diterawang.

– Hasil cetak yang memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet.

Baca juga: Apa Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Bagian belakang

– Gambar anak Indonesia dengan pakaian adat.

– Nomor seri tiga huruf dan enam angka.

– Pada gambar anak Indonesia, peta Indonesia, dan tulisan di bagian bawah uang, memiliki hasil cetak yang terasa kasar jika diraba.

– Logo BI terlihat berwarna jika diterawang.

– Nomor seri, tulisan NKRI, dan nominal uang akan memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet.

LEGALITAS UANG RP 75 RIBU

Balik ke pertanyaan awal, apakah uang 75 ribu bisa digunakan untuk bertransaksi?

Untuk diketahui, pengeluaran dan pengedaran uang kertas Rp 75 ribu edisi kemerdekaan RI diatur dalam Peraturan BI Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

Baca juga: Apa itu Lembaga Keuangan Mikro? Berikut Pengertian, Tujuan, Hingga Produk yang Bisa Dimanfaatkan!

Terkait kebijakan tersebut, pihak BI juga memastikan bahwa uang Rp 75 ribu edisi kemerdekaan RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, uang tersebut sudah pasti bisa digunakan untuk berbelanja layaknya rupiah lain pada umumnya.

Bagaimana jika ada pihak yang menolak pembayaran dengan uang tersebut?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada Pasal 33 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Bagaimana, sudah terjawab kan apakah uang 75 ribu bisa digunakan atau tidak?

Leave a Reply