Blog

Cukup Diminati sebagai Produk Investasi, Apa itu Sukuk Ritel?

danain-Apa itu sukuk ritel-gambar koin bertumpuk

Apa itu sukuk ritel?

Produk investasi berbasis syariah bertebaran di Indonesia, salah satunya sukuk ritel. Lantas, apa itu sukuk ritel?

Tren investasi di masa pandemi kabarnya mengalami peningkatkan yang cukup signifikan. Dari banyaknya jenis investasi yang beredar, salah satu yang jadi incaran masyarakat adalah sukuk.

Dalam kesempatan ini, kami akan membawa kamu untuk kenal lebih dekat dengan sukuk dan seluk-beluknya. Yuk, simak sampai tuntas!

PENGERTIAN SUKUK

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Contoh aset yang dijadikan sebagai objek atas penerbitan sukuk misalnya bangunan, tanah, jasa, atau hak manfaat atas aset. Dalam hal ini, aset yang menjadi dasar sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Baca juga: Penting, Inilah Manfaat Pasar Modal bagi Emiten dalam Investasi!

Sementara itu, menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Artinya, sukuk tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan usury (riba), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI.

Sukuk biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara. Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah bisa menghimpun dana dari masyarakat, namun tetap berpedoman pada nilai-nilai syariah.

PERBEDAAN SUKUK DAN OBLIGASI

Banyak orang beranggapan bahwa sukuk sama dengan obligasi. Padahal, keduanya sangat berbeda satu sama lain. Berikut perbedaan sukuk dan obligasi, seperti dikutip dari laman Kompas.com:

  1. Berdasarkan sifat instrumennya, sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset berupa jasa, proyek, atau investasi tertentu, sementara obligasi merupakan surat utang.
  2. Sukuk harus punya underlying asset yang dijadikan dasar penerbitan dan bukti kepemilikan investor. Sebaliknya, obligasi tidak harus memiliki underlying asset.
  3. Sukuk harus dikelola berdasarkan prinsip syariah dan pendapatan yang dihasilkan wajib halal. Sementara itu, obligasi dijalankan oleh penerbit, yang dalam hal ini dibebaskan alias boleh non halal.
  4. Imbalan bagi pemegang sukuk bisa seimbang, bagi hasil atau margin-nya sesuai dengan akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sedangkan pada obligasi, bisa terjadi ketidakseimbangan atas utang berbentuk bunga (kupon).

Baca juga: Ketahui, ini Cara Menghitung Internal Rate of Return dalam Berinvestasi!

  1. Selama masa penerbitan, mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah MUI. Karena itu, terdapat tambahan biaya untuk upah dewan pengawas tersebut. Sementara pada obligasi cukup membayar biaya administrasi saja.

JENIS SUKUK

Bagi investor individu, sukuk terbagi atas dua jenis, yakni sukuk tabungan dan sukuk ritel. Berikut penjelasannya:

Sukuk tabungan

Sukuk tabungan merupakan sukuk dengan bukti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaan sukuk ini berbasis syariah.

Sukuk Ritel

Apa itu sukuk ritel?

Sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Melalui sukuk ritel, pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Tujuannya tak lain untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.

Penerbitan sukuk ritel menggunakan struktur akad Ijarah – Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah, serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah.

KARAKTERISTIK DAN KEUNTUNGAN SUKUK RITEL

Melansir laman Kemenkeu.go.id, sukuk ritel punya sejumlah karakteristik sebagai instrumen investasi, antara lain: Untuk individu WNI, pengelolaan investasi sesuai prinsip syariah, pemesanan mulai dari Rp 1 juta, tenor 3 tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, serta bisa diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Baca juga: Seluk-Beluk Investasi Jangka Panjang yang Perlu Kamu Tahu, Simak Baik-baik!

Adapun keuntungan sukuk ritel, di antaranya: Akses investasi sesuai prinsip syariah, kemudian pokok dan imbalan dijamin oleh negara. Selain itu, tingkat imbalan cukup kompetitif, di mana lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito di Bank BUMN.

Bagaimana, sudah paham kan apa itu sukuk ritel? Semoga bermanfaat, ya!

Leave a Reply